Kasus Dugaan Korupsi Disdik Sudah P21

WWC Awak Media
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Ketapang, Zulkhaidir saat diwawancara awak media Jumat (22/12).

KETAPANGNEWS.COM – Setelah melakukan penelitian terhadap berkas perkara tersangka atas nama Sonlie atas dugaan kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Disdik tahun 2011 pada item penambahan ruang kelas untuk 97 Sekolah Dasar (SD) di Ketapang dengan total anggaran Rp 8,9 Miliar.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang menegaskan berkas perkara sudah dinyatakan lengkap atau P21. Saat ini pihaknya tinggal menunggu penyidik Polres Ketapang melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejari Ketapang.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ketapang, Joko Yuhono melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Ketapang, Zulkhaidir mengatakan, telah melakukan penelitian terhadap berkas perkara yang telah dikembalikan pihak Polres Ketapang pada 4 Desember lalu.

“Setelah kita teliti dan diskusikan dengan jaksa peneliti kita nyatakan berkas perkara sudah lengkap dan memenuhi syarat formal dan materil dan sudah dinyatakan melalui surat P21 pada tanggal 19 Desember 2017 lalu,” katanya Jum’at (22/12) kepada awak media.

Ia menjelaskan, setelah menyatakan berkas perkara P21, saat ini pihaknya tinggal menunggu penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres Ketapang ke Kejari Ketapang untuk kemudian diproses hukum lebih lanjut.

Menurutnya, sesuai kewenangan masing-masing karena penyidikan kasus ini di Polres jadi kewajiban penyidik Polres menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejari Ketapang.

“Kita harap secepatnya. Yang jelas setelah tersangka dan barang bukti diserahkan ke kita nanti akan kita diskusikan apakah tersangka akan langsung ditahan atau tidak,” ujarnya.

Ia menambahkan, adanya unsur pidana yang dilakukan tersangka lantaran tersangka selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) saat itu tidak melaksanakan tugas sebagaimana mestinya seperti didalam Perpres 54 yang diubah dengan Perpres 70.

“Contohnya tugas yang tidak dilaksanakannya harusnya dia bertugas meneliti kembali hasil pemeriksaan oleh penerima hasil pekerjaan, namun tidak dilakukan malah dia mengusulkan menyatakan pekerjaan selesai 100 persen,” jelasnya.

Zul menegaskan, dalam kasus dugaan korupsi dana DAK Disdik ini ada kemungkinan tersangka lain selain Sonlie lantaran dalam pasal yang disangkakan tidak berdiri sendiri atau tunggal.

“Jadi ada kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini, makanya dalam pasal disangkakan di Junto Pasal 55, tidak hanya PPK saja namun bersama dengan siapa pada saat kejadian, tapi untuk itu nanti akan kita lihat perkembangan dan fakta persidangannya,” tegasnya.

Sementara Kapolres Ketapang, AKBP Sunario Melalui Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Rully Robinson Polii membenarkan, pihaknya telah menerima surat P21 terhadap tersangka DAK Disdik Ketapang dari Kejari Ketapang beberapa hari lalu, saat ini tinggal melaksanakan tahap dua yakni serah terima tersangka dan barang bukti.

“Untuk tahap duanya kita akan berkoordinasi dengan jaksa soal waktu tahap duanya,” ungkapnya.

Ia menambahkan, memang pihaknya menargetkan kasus ini segera tahap dua pada tahun 2017, namun sebelum itu akan berkoordinasi dengan jaksa soal waktu tahap dua ini, apalagi saat ini waktu menjelang akhir tahun 2017.

“Secepatnya, paling lambat awal bulan nanti, yang jelas pasti ditahap duakan,” tegasnya.

Ia mengatakan, mengenai apakah ada keterlibatan pihak lain dalam kasus Dana DAK Disdik khususnya pada item penambahan ruang kelas untuk 97 SD pihaknya melihat nanti perkembangan hasil persidangan tersangka yang sudah ada saat ini.

“Namanya korupsi tentu tidak bisa berdiri sendiri tetap kolektif kolegial, untuk mengarah kesana kita melihat hasil persidangan nantinya,” pungkasnya.(dra)