124 Koperasi di Ketapang Dibubarkan

"Kita sebagai anggota, pengurus dan badan pengawas harus tahu aturan koperasi. Tidak ada alasan sebuah koperasi tidak melaksanakan RAT, " tegas Toni Jaya

Koperasi
Acara RAT Koperasi Lipat Gunting Persada di GOR Badminton komplek PT. Harapan Hibrida Kalbar, Sabtu (4/3). Wan Usman

KETAPANGNEWS.COM, Manis Mata – Sebanyak 124 koperasi yang berada di Kabupaten Ketapang di bubarkan oleh Menteri Koperasi dari 40 ribu koperasi di seluruh Indonesia yang dibubarkan dengan dasar hukum salah satunya tidak pernah melaksanakan Rapat Anggota Tahunan ( RAT ).

Demikian disampaikan Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Ketapang Toni Jaya, SH dalam sambutannya pada acara RAT Koperasi Lipat Gunting Persada di GOR Badminton komplek PT. Harapan Hibrida Kalbar, Sabtu (4/3).

“Kita sebagai anggota, pengurus dan badan pengawas harus tahu aturan koperasi. Tidak ada alasan sebuah koperasi tidak melaksanakan RAT, ” tegasnya.

Selanjutnya, Toni Jaya juga menyampaikan, jangan sampai koperasi itu di nyatakan tidak aktif dan pembangkang karena tidak melaksanakan RAT.

Toni Jaya yang juga mantan Camat Manis Mata selama 5 tahun (2006/2011), juga menyinggung bahwa Koperasi Kusuma Sawit Mandiri (KSM) yang bermitra dengan PT. HHK tidak pernah melaksanakan RAT.

“Dari saya menjabat sebagai Camat disini, hingga sekarang koperasi KSM tidak pernah melaksanakan RAT, yang ada hanya pergantian pengurus, ” singgungnya.

Menurutnya, bagaimana anggota bisa mengetahui, berapa besarnya simpanan wajib dan simpanan pokok yang berjalan juga anggaran koperasi lainnya.

“Saya menghimbau kepada koperasi yang tidak melaksanakan RAT harus segera melaksanakan tidak ada alasan apapun,” pesan Toni Jaya. (Wan)

Leave a Reply

Your email address will not be published.