
KETAPANGNEWS.COM—Tim Sapu Bersih (Saber) Pungutan Liar (Pungli) Kabupaten Ketapang, Jum’at (3/3) lalu menggelar operasi perdana. Opersi tim dari Polres dan Kejaksaan yang dipimpin Kasat Intelkam Polres Ketapang tersebut berhasil mengamankan satu oknum PNS berinisial TJ, Bendahara penarik distribusi di kantor Unit Pelaksana Tekhnis Dinas (UPTD) pengujian kendaraan bermotor Dinas Perhubungan, Jalan Brigjend Katamso, Kelurahan Sukaharja.
Ketua Tim Saber Pungli Ketapang melalui Kasat Intelkam Polres Ketapang sekaligus Ketua Pogja Unit Intelejen, Iptu Suradi, saat dikonfirmasi mengatakan, sebelum melakukan operasi, pihaknya sudah melakukan lidik awal dibeberapa instansi Pemerintah maupun Polri. Salah satunya di UPTD bagian KIR Dinas Perhubungan. Hasilnya ternyata disitu ada indikasi pungli.
Pasalnya, dalam pembuatan KIR kendaraan dipungut sebesar Rp 550 ribu. Untuk biaya pembuatan KIR baru dengan tidak menghadirkan fisik kendaraan. Kemudian, pembuat juga tidak diberikan kuitansi pembayaran resmi.
“Sementara berdasarkan Peraturan Bupati (Perbub) Ketapang, seharusnya pungutan tersebut hanya Rp 131 ribu. Atas dasar itu kita melakukukan tindakan pada Jum’at kemarin,” kata Suradi kepada Ketapangnews.com, Senin (6/3).
Dari operasi yang dilakukan pada UPTD tersebut, pihaknya menemukan Barang Bukti (BB) berupa uang tunai Rp 1,7 juta. Terdiri dari 10 lembar pecahan Rp 100 ribu, 14 lembar pecahan Rp 50 ribu dan satu unit Hp jenis nokia.
Terhadap satu orang yang ditangkap, lanjut dia, saat ini sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Kemudian, yang bersangkutan juga sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut di Reskrim Unit II bagian Tindak Pidana Korupsi (Tidpikor) Polres Ketapang.
“Yang bersangkutan sudah ditahan dan diserahkan kepada penyidikan di Reskrim Unit II bagian Tidpikor untuk ditindaklanjuti. Harapan kita dengan kejadian ini tidak ada lagi yang namanya pungli,” tegasnya.
Selain itu, kedepan pihaknya tetap melakukan penyelidikan terhadap tempat pelayanan publik. Untuk itu, dirinya meminta dukungan dari seluruh elemen masyarakat, terutama dalam memberikan informasi terkait Pungli di Ketapang.
Adapaun indikator pungli, menurutnya adalah memungut biaya diluar dari ketentuan. Misalnya biaya pembuatan SKCK Rp 30 ribu. Artinya tidak boleh memungut lebih dari itu.
“Jadi untuk hal diluar ketentuan tidak boleh dilakukan,” jelasnya.(absa)