Sempat Buron Pelaku Persetubuhan Anak Akhirnya Diringkus

Pelaku Persetubuhan
Pelaku (duduk) saat diamankan di Polres Ketapang

KETAPANGNEWS.COM – Sempat buron 10 bulan lamanya,  Edi Kusmiran alias Tatan (40) pelaku persetubuhan terhadap JM (14) anak dibawah umur akhirnya berhasil ditangkap Anggota Satreskrim Polres Ketapang di kediamannya di Desa Negeri Baru, Kecamatan Benua Kayong, Senin (6/3) malam.

Saat dikonfirmasi, Kapolres Ketapang AKBP Sunario melalui Kasat Reskrim AKP Rully Robinson menjelaskan, pelaku terjerat kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang dilaporkan korbannya pada Februari tahun 2016 lalu. Namun berjalan waktu pelaku bertindak tidak kooperatif dengan tidak memenuhi panggilan dari pihaknya dan diketahui melarikan diri.

“LP masuk Februari, terus kita lakukan pemanggilan tidak pernah datang, jadi pada Juni 2016 kita kita terbitkan pelaku masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO-red),” kata Kasat Reskrim  kepada wartawan Rabu (8/3).

Rully melanjutkan, selama menjadi DPO pihaknya terus melakukan pencarian terhadap pelaku, bahkan pihaknya sempat mengetahui tempat pelarian pelaku di Desa Mayak, Kecamatan Muara Pawan. Namun saat hendak ditangkap pelaku terlebih dahulu melarikan diri.

“Tahun kemarin sempat kita lakukan pengejaran tapi pelaku berhasil melarikan diri,”ungkapnya.

Namun, berjalan waktu, pihaknya mendapatkan informasi pada Senin (6/3) malam pelaku diketahui kembali pulang ketempat tinggalnya di daerah Negeri Baru menggunakan motor air. Mendapat informasi pihaknya melakukan penangkapan terhadap pelaku.Pelaku berhasil diamankan saat berada di kediamannya.

“Kemudian kita langsung bawa ke Mapolres Ketapang,” tuturnya.

Ia menambahkan, kejadian persetubuhan ini terungkap saat korban didesak oleh orangtuanya menceritakan apa yang terjadi antara korban dan pelaku, lantaran di desa tempat mereka tinggal gosip mengenai kejadian persetubuhan mulai terkuak.

“Akhirnya korban bercerita kepada orangtuanya, kalau dirinya di iming-imingi akan dikasi uang oleh pelaku sehingga terjadilah persetubuhan di salah satu losmen di kota Ketapang, setelah menyetubuhi korban, pelaku memberi korban uang sebesar Rp 2,5 juta. Saat kejadian korban masih berusian 13 tahun,” terangnya.

Akibat perbuatannya, pelaku terjerat Pasal 81 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tentang perlindungan anak dibawah umur dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(dra).

Leave a Reply

Your email address will not be published.