
KETAPANGNEWS.COM – Kasus persetubuhan anak dibawah umur kembali terjadi di Ketapang. Kali ini M Hidayat (34) warga Jalan R Suprapto diduga menyetubuhi anak tiri serta keponakannya berkali-kali dengan mengiming-imingi korban sejumlah uang dan sebuah handphone.
Tersangka akhirnya diringkus Jajaran Anggota Satreskrim Polres Ketapang setelah mencoba melarikan diri usai dilaporkan sang istri yang merupakan ibu kandung korban, Sabtu (11/3) malam di Kecamatan Melano, Kabupaten Kayong Utara.
Kapolres Ketapang AKBP Sunario melalui Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Ketapang, Bripka Sulasmi mengatakan, pelaku dilaporkan oleh istrinya lantaran diduga telah menyetubuhi anak tirinya sendiri sejak berusia 9 tahun.
“Pelaku pertama kali melakukan pada saat usia korban AG masih berusia 9 tahun, “ katanya saat dikonfirmasi wartawan Selasa (14/3) di polres Ketapang.
Sulasmi menjelaskan, saat itu korban pulang sekolah kemudian mandi dipelantaran rumah kemudian ingin mengaji, pelaku yang melihat korban mandi menggunakan kemban langsung menghampiri anak tirinya kemudian merayu korban dengan menjanjikan memberi korban uang jajan jika mau berhubungan badan dengannya.
“Saat itu pelaku menunjukkan film porno kepada korban,” tuturnya.
Termakan bujuk rayu pelaku, korban yang masih dibawah umur kemudian masuk kekamar dan pelakupun mengikuti. Saat itulah pertama kali pelaku melakukan perbuatan kejinya terhadap anak tirinya.
“Pengakuan pelaku beberapa kali menyetubuhi anak tirinya selain dirumah saat kosong juga pernah di losmen serta di sekolahan,” jelasnya.
Tak hanya menyetubuhi anak tirinya, pelaku juga tega menyetubuhi keponakannya AI (17) yang berasal dari Kecamatan Nanga Tayap. Pertama kali melakukan perbuatan terhadap ponakan pelaku bermodus hendak membelikan ponakan sebuah handphone bila bersedia memenuhi hawa nafsunya.
“Ponakan pelaku datang dari hulu tinggal dirumah keluarganya, beberapa hari sebelum lebaran pelaku mendatangi ponakannya, hendak membawa pelaku jalan-jalan, ditengah perjalan pelaku merayu korban hingga akhirnya menyetubuhi korban di sebuah pondok yang berada di Jalan Lingkar Kota pada akhir tahun 2016 lalu,” ungkap Sulasmi.
Ia menambahkan, pelaku sempat beberapa kali melakukan perbuatan kejinya terhadap ponakannya, tidak hanya di jalan, pelaku pernah melakukannya losmen, kebun sawit, rumah korban bahkan dikediamannya.
“Aksi pelaku akhirnya terbongkar setelah pelaku mengirim sms kepada ponakannya hendak mengajak ponakannya melayani nafsunya, sms pelaku kemudian dikirim ponakannya ke istri pelaku yang akhirnya melaporkan pelaku ke Polres Ketapang,” terangnya.
Ia menegaskan, akibat perbuatannya, pelaku terjerat Pasal 81 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tentang perlindungan anak dibawah umur dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(dra)