
KETAPANGNEWS.COM– Kedua korban pelaku persetubuhan M. Hidayat (34) adalah anak tiri (AG) dan keponakanya (AI). Keduanya saat ini masih berusia belasan tahun. AG sudah tinggal dan besar bersama ayah tirinya sejak ia berusia 11 bulan.
Saat ditemui di Mapolres Ketapang Selasa (14/3), korban AG dan AI menceritakan semua kebiadaban tersangka. AG mengaku sudah diperlakukan tidak senonoh sejak ia belum masuk Sekolah Dasar (SD). Ia juga masih ingat betul pertama kali ia dilecehkan oleh tersangka.
“Pertama kali itu di hutan di Jalan Lingkar Kota,” ungkapnya.
Ia menceritakan, saat itu ia dan sepupunya, AI, diajak jalan-jalan oleh tersangka menggunakan sepeda motor. Dengan sikap yang masih sangat polos, keduanya pun ikut dan dibawa ke Jalan Lingkar Kota pada malam hari. Pelaku membawa keduanya masuk ke dalam hutan. Di situlah pelaku melampiaskan nafsu bejatnya .
“Kami tidak berani melawan. Kami diancam. Kalau cerita sama orang, katanya mau diberitahu sama ibu kami. Jadi kami takut dimarahi ibu kami,” jelasnya menangis.
Tidak sampai di situ, pelaku kembali melancarkan aksinya kepada AG di rumah korban di Kelurahan Sampit Kecamatan Delta Pawan. Saat itu AG, duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP). Pelaku kembali mengancam korban akan mengambil semua surat-surat sekolah sehingga ia tidak bisa sekolah lagi.
AG yang takut tidak bisa sekolah kembali harus melayani hawa nafsu bapak tiri ini. Begitu juga dengan aksi ketiga pelaku. Ia kembali melancarkan aksinya di rumahnya saat ibu korban sedang keluar rumah. Di rumah hanya tinggal nenek korban yang tidak tahu apa-apa, yang ketiga diancam mau dibawa ke losmen.
“Saya takut, jadi saya turuti,”tuturnya.
Hal senada juga diungkapkan AI juga dicabuli sebanyak tiga kali. Kali pertama itu pada saat dibawa ke Hutan Kota, kedua dan ketiga dilakukan di rumahnya yang lokasinya tepat berada di belakang rumah tersangka. Untuk melancarkan aksinya, tersangka menggunakan cara yang sama yaitu, mengancam akan memberitahu kepada orangtuanya, saat itu di rumah tidak ada orang.
“Saya diancam sama om, mau dikasi tau sama ibu,”ucapnya.
Ia menceriatakan, kejadian keduanya kalinya ini pun tidak berani ia menceritakan apa yang telah dialaminya karena takut disalahkan dan dimarahi oleh orangtua dan keluarga mereka.
“Kami tidak pernah cerita sama siapapun, kami takut karena diancam,” ujarnya.
Pada Jumat (10/3) malam, tersangka kembali mengajak kedua korban untuk melayani nafsu tersangka. Tersangka menyuruh AG untuk mengajak ibunya untuk pergi ke Lapangan Sepakat. Setelah itu, korban diminta untuk pulang kerumah dan menuruti permintaan tersangka. AG pun pergi ke Lapangan Sepakat bersama ibunya, namun ia tidak pulang kerumah sesuai yang diminta oleh tersangka.
Tidak berhasil merayu AG, tersangka juga merayu AI untuk melayani nafsunya. AI yang bekerja menjaga jualannya di Lapangan Sepakat juga tidak mau pulang dan menuruti kemauan tersangka meskipun diancam akan diberitahukan kepada orangtuanya. Keduanya pun tidak berani pulang kerumah mereka sehingga menimbulkan kecurigaan keluarga korban.
Keluarga korban berharap, pelaku dapat dihukum seberat-beratnya sebagai efek jera baginya dan bagi pelaku yang melecehkan anak perempuan.
“Dihukum sebarat-beratnya biar jera. Kami khawatir dan takut ada korban lagi, biar sadar atas perbuatanya . pelaku sudah menghancurkan masa depan anak-anak ini,” kata Bibi korban yang enggan disebutkan namanya di Polres Ketapang.(dra)