Muspika Kendawangan Keluarkan Imbauan

Hari ini Batas Akhir Bangunan PKL di Area PT WHW di kosongkan

IMG_20170317_155615
Surat Imbauan Muspika Kendawangan

KETAPANGNEWS.COM,Kendawangan-Setelah satu minggu pasca sosialisasi Perda nomor 2 tahun 2004 tentang Ketertiban umum yang digelar Jum’at (10/3) lalu oleh Kasat Pol PP Kabupaten Ketapang Junaidi terhadap para pedagang kaki lima disekitar area pagar PT.WHW karena masuk dalam Daerah Milik Jalan (DMJ) dan telah diberi tenggang waktu satu minggu untuk para PKL membongkar bangunan atau lapak dagangannya disekitar kiri kanan badan jalan di Dusun Sei Tengar Desa Mekar Utama.

Menindaklanjuti hal tersebut Unsur Muspika Kecamatan Kendawangan Jum’at (17/3) melayangkan surat himbauan kepada para pedagang kaki lima untuk sesegera mungkin membongkar lapak dagangannya atau mengosongkan area tersebut.

Jika tidak segera dibongkar dalam surat himbauan tersebut akan ada tindakan tegas dari pihak aparat sesuai peraturan yang berlaku, karena lokasi tersebut akan digunakan untuk penimbunan dan penataan area yang akan difungsikan sebagai jalur hijau sesuai rekomendasi AMDAL Lalu Lintas PT.WHW.

Menurut Hadi salah satu staf Comdev PT.WHW bahwa bangunan yang sudah dibongkar dengan kesadarannya sendiri ada 14 buah dari kurang lebih 30 bangunan yang ada disekitar kiri kanan badan jalan tepat didepan pagar PT.WHW.

Ia berharap semoga pedagang menyadari dan segera membongkar lapak dagangannya agar proses penimbunan untuk penataan area tersebut tidak menemui kendala.

“karena itu semua demi keindahan lingkungan dan kebaikan kita bersama, ” pungkasnya. (Fendi)

Leave a Reply

Your email address will not be published.