Pelaku Mucikari Anak Dibawah Umur Terancam Hukuman Maksimal

“Kita akan melihat terhadap niat tersangka melakukan kejahatannya. Serta mendalami perbuatannya, apakah secara sendiri atau memiliki jaringan.Jadi nanti kita lihat fakta persidangannya bagaimana,” kata Kasi Pidum Kejari Ketapang Syamsul Bahri Siregar

kasi PIDUM KEJARI KETAPANG
Kasi Pidum Kejari Ketapang, Syamsul Bahri Siregar

KETAPANGNEWS.COM –Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang telah menerima pelimpahan tersangka BS (39) dan barang bukti perkara mucikari yang korbannya anak bawah umur dari Polres Kabupaten Kayong Utara (KKU), Jumat (24/3).

Kepala Kejari Ketapang, Joko Yuhono melalui Kasi Pidum Kejari Ketapang, Syamsul Bahri Siregar kepada wartawan menjelaskan, perkara tersebut telah dilimpahkan Polres KKU dan sudah diterima.

“Kita akan melihat terhadap niat tersangka melakukan kejahatannya. Serta mendalami perbuatannya, apakah secara sendiri atau memiliki jaringan.Jadi nanti kita lihat fakta persidangannya bagaimana,” katanya.

Ia menegaskan,terhadap perbuatan tersangka, pihaknya tetap mengacu pada aturan serta standar prosedur oprasional (SOP) dan memperhatikan rasa keadilan masyarakat.

“Tapi terhadap tersangka pada kasus asusila terlebih korbannya anak. Maka tututannya kalau bisa maksimal sesuai komitmen Kepala Kejari Ketapang. Pak Kejari menegaskan khusus kasus asusila seperti pencabulan dan pemerkosaan korbannya anak. Maka pelakunya akan kita tuntut maksimal,” tegas Syamsul Bahri.(dra)

Leave a Reply

Your email address will not be published.