Polisi Ringkus Lima Terduga Pelaku Narkoba

Satu diantaranya Perempuan

lima pelaku narkoba
Lima pelaku terduga narkoba saat diamankan di Polres Ketapang.

KETAPANGNEWS.COM -Satnarkoba Polres Ketapang berhasil meringkus Aseng warga Desa Baru, Kecamatan Benua Kayong serta Acai warga Siantan Hilir, Pontianak. Keduanya diringkus, Jum’at (24/3) dikediaman Aseng lantaran kedapatan menyimpan diduga narkoba. Keberhasilan meringkus dua pelaku oleh Satnarkoba Polres Ketapang, diikuti Jajaran Polsek Sandai yang berhasil meringkus tiga pelaku diduga penyalahgunaan narkoba di hari yang sama.

Kapolres Ketapang, AKBP Sunario melalui Kasat Narkoba Polres Ketapang, Iptu M Nasir mengatakan, penangkapan terhadap dua pelaku di Kecamatan Benua Kayong berawal dari adanya informasi masyarakat mengenai kecurigaan kepada pelaku yang diduga menyimpan, menguasai dan mengedarkan narkoba jenis sabu.

Ia menjelaskan, mendapat informasi, anggota melakukan pengawasan, untuk kemudian melakukan penggerebakan dan penggeledahan di rumah pelaku bernama Aseng di Jalan Perintis, Kecamatan Benua Kayong sekitar pukul 21.00 WIB.

‘Saat penggerebakan tersangka Aseng ditemukan sedang berada didalam kamar dengan sebuah tas berisi barang bukti narkoba. Sedangkan tersangka Acai berhasil diamankan di bawah kolong teras dapur dengan barang bukti narkoba didalam kotak sebuah handphone,” katanya Rabu (29/3).

Dari tangan kedua tersangka, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sebuah tas berisi paket diduga narkoba jenis sabu dengan berat sekitar 47,39 gram Bruto, dan 1 paket berisi 10 butir pil diduga inek. Kemudian sebuah kotak handphone berisi 1 paket narkoba jenis sabu seberat 0,79 Gram Bruto, satu alat hisap sabu, 9 pipet tabung kaca yang masih terdapat serbuk sabu, dua timbangan elektrik, satu korek api gas. Kedua tersangka saat ini sudah diamankan di Mapolres Ketapang dan sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

M Nasir menambahkan, selain berhasil menangkap dua tersangka tersebut, dihari yang sama anggota Polsek Sandai berhasil meringkus tiga pelaku dilokasi berbeda yang diduga merupakan sindikat pengedar narkoba diwilayah Sandai. Ketiga pelaku diantaranya Sawir (33) warga asal Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Dedy (26) serta Risa Sri Wahyuni (33) warga asli Sandai.

“Untuk di Sandai informasi awal didapat melalui masyarakat pada Jum’at (24/3). Kemudian anggota Polsek Sandai berhasil menangkap Sawir di samping hotel stanli di wilayah Sandai dengan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 46 gram warga Ambawangan sekitar pukul 10.00 pagi,” tuturnya.

Usai melakukan penangkapan terhadap tersangka Sawir, anggota kemudian melakukan pengembangan dan akhirnya berhasil mengamankan pelaku lainnya, Risa Sri Wahyuni di kediamannya di daerah Tebing Tinggi, Kecamatan Sandai sekitar pukul 13.00 siang dengan barang bukti berupa 5 bukti extasi serta 3 paket sabu masing-masing berisi 0,54, 0,54 dan 0,22 gram. Usai penangkapan kedua pelaku, anggota kemudian berhasil meringkus Domininus Dedy dengan barang bukti dua paket sabu berisi 0,24 dan 0,23 gram.

“Ketiga pelaku diduga merupakan sindikat peredaran narkoba, namun untuk kepastian masih dalam pemeriksaan,” tegasnya.(dra).

Leave a Reply

Your email address will not be published.