
KETAPANGNEWS.COM – Usai memberikan pengarahan dari lokasi ritual adat “Mengubas Tanah Arai” di Tugu Perdamaian, Senin (3/4) Bupati Ketapang Martin Rantan bersama rombongan berjalan kaki menuju ke Kantor Bupati Ketapang.
Tiba di Kantor Bupati, Martin Rantan langsung memberikan arahan kepada para tenaga kontrak formasi administrasi yang dinyatakan lulus seleksi. Para tenaga kontrak tersebut ini sudah dari pagi berkumpul di kantor Bupati untuk mendengarkan arahan Bupati Ketapang. Sementara, pada hari yang sama juga ada penyampaian aspirasi di gedung DPRD Ketapang.
Dalam arahannya, Bupati Ketapang didepan 1.117 tenaga kontrak formasi administrasi umum, menyebutkan, pentingnya arahan agar para tenaga kontrak memahami arah kebijakan Pemerintah Daerah. Seluruh aparatur harus memahami dan memaknai visi dan misi Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah. Melalui visi dan misi menjadi arah dalam menjalankan tugas masing-masing SKPD.
Visi Bupati dan Wakil Bupati Ketapang adalah Ketapang yang Maju Menuju Masyarakat Sejahtera, mewujudkan visi dan misi tersebut, maka ada beberapa misi, salah satunya melaksanakan pemerintahan yang baik.
Tenaga kontrak yang dipastikan harus mulai mengabdi pada Selasa 4 April 2017, merupakan hasil penataan aparatur tahap pertama. Karena dalam menjalan tugasnya nanti, harus memenuhi aturan yang berlaku di masing-masing SKPD. Selain itu juga harus membantu kepala dan jajaran SKPD menjalankan tugas dan fungsinya. Karena itu, para tenaga kontrak harus bekerja secara baik, termasuk juga sikap dan perilaku.
Bahkan, cara berpakaian tenaga kontrak juga disampaikan Bupati, karena itu kedepan, perlu ada aturan yang mengatur agar pakaian tenaga kontrak berbeda dengan pegawai negeri sipil.
“Visi kedua Bupati dan Wakil Bupati adalah meningkatkan Infrastruktur daerah,” tegas Martin Rantan.
Demikian juga dengan misi ketiga adalah meningkatkan perekonomian masyarakat,meningkatkan kualitas sumber daya manusia, pemberdayaan masyarakat dan Pemerintahan Desa serta meningkatkan Pengelolaan dan Pemanfaatan Sumber Daya Alam di Kabupaten Ketapang. Oleh karena itu, bagi tenaga kontrak yang nanti juga akan ditempatkan di Kecamatan haruslah memahmi visi dan misi kepala daerah. Jika visi dan misi tersebut dilakukan dengan baik dan menjadi acuan dalam pelaksanaan tugas, maka, ia yakin visi mewujudkan Ketapang maju masyarakat yang sejahtera bisa terlaksana.
Tidak kalah penting adalah seluruh masyarakat dan aparatur mendukung terciptanya rasa aman di daerah ini. Dengan keamanan yang kondusif maka akan mendukung pemerintahan. Disebutkannya, jika situasi daerah tidak kondusif maka akan menyulitkan jajaran pemerintah dan menjalankan tugasnya. Karena itu, Bupati meminta kepada seluruh tenaga kontrak untuk ikut membantu mensosialisasikan visi dan misi Bupati Ketapang kepada masyarakat.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Ketapang, Repalianto S.Sos, M.Si mengatakan, tenaga kontrak wajib melapor ke kepada SKPD masing-masing. Mulai tanggal 4 April 2017 menandatangani SPK (surat Perjanjian Kerja) dan SPMT (Surat pernyataan melaksanakan tugas) di SKPD masing-masing.
“Tanda tangan SPK dan pengambilan SK di SKPD masing-masing, jadi tidak perlu ke BKD lagi, hal tersebut sudah kami sampaikan dalam pengumuman,” kata Repalianto, S.sos, M.si, Kepala BKPSDM Kabupaten Ketapang.
Repalianto menyebutkan SPK (surat perjanjian kerja) sebelum ditandatangani hendaknya dibaca terlebih dahulu. Pada SPK tersebut memuat hak dan kewajiban yang harus dipatuhi, termasuk disiplin. Seperti tidak masuk kerja disebutkan dalam bentuk akumulatif, bukan tidak masuk berturut-turut. Demikian juga, terkait pindah tugas.
Mantan Kabag Humas Setda Ketapang ini menyebutkan pekerjaan dilakukan sesuai SK yang diterima. Tidak ada yang belum bertugas sudah minta pindah. Maka, laksanakan tugas sesuai dengan SK yang diterima. “Itu konsekwensinya,” tegasnya.(Adv/dra).