Polres Ketapang Amankan Ribuan Kayu Tanpa Dokumen

Lima Tersangka ditahan

IMG-20170404-WA0005
Kayu tanpa dokumen yang diamankan Satreskrim Polres Ketapang

KETAPANGNEWS.COM– Satreskrim Polres Ketapang mengamankan 760 batang kayu lokal berbagai jenis serta 460 keping kayu jenis jungkang dan cin selama Januari hingga Maret 2017. Penangkapan dilakukan sebagai bentuk komitmen Polres Ketapang dalam memberantas illegal loging di Ketapang.

Kapolres Ketapang, AKBP Sunario melalui Kasat Reskrim Polres Ketapang AKP Rully Robinson Polii mengatakan, pihaknya komitmen memberantas illegal loging diwilayah Kabupaten Ketapang.
Ia menjelaskan selama tahun 2017 pihaknya sudah mengungkap 4 kasus illegal loging diwilayah hukum Polres Ketapang.

“Sejak saya masuk pada bulan Februari sudah ada 4 kasus Illegal Loging yang kita tangani,” tegasnya Selasa (4/3).

Ia menuturkan, kasus pertama bulan februari lalu yang mana tempat kejadian perkara (TKP-red) wilayah Sandai yang mana anggota berhasil mengamankan sebuah truk yang bermuatan 150 batang kayu ulin tanpa dokumen lengkap serta seorang tersangka atas nama bintang.

Ia melanjutkan, untuk kasus kedua mengamankan 250 batang kayu jenis sungkai beserta sebuah truk puso berasal dari daerah Sandai yang akan dikirim ke Semarang dengan seorang tersangka bernama Pasimin usai melakukan bongkar muat di tepian sungai pawan tepatnya di Jembatan Pawan 2, Rabu (29/3) pagi.

“Pagi itu anggota sedang melakukan patroli, kemudian melihat adanya aktivitas bongkar muat kayu dari sebuah motor air ke truk, ” tuturnya.

Kasat mengatakan, setelah diperiksa diketahui kalau dokumen yang dibawa ternyata palsu lantaran setelah dilakukan pengecekan dokumen kelokasi tunggul pengambilan kayu didaerah sandai tidak sesuai kemudian Kepala Desa setempat merasa tidak pernah mengeluarkan surat apapun.

Untuk kasus ketiga, ia menerangkan dihari yang sama Rabu (29/3) malam sekitar pukul 22.00 WIB pihaknya berhasil mengamankan dua tersangka atas nama Nano dan Tengkol dilokasi kejadian yakni di Desa Negeri Baru, Kecamatan Benua Kayong saat melakukan bongkar muat kayu menggunakan sebuah motor air dari wilayah Nanga Tayap ke tepian sungai pawan di Kecamatan Benua Kayong.

“Saat anggota patroli dalam rangka operasi panah, anggota melihat adanya aktivitas bongkar muat sebuah motor air ditepi sungai. Saat didatangi ditemukan 460 keping kayu jenis Jungkang dan Cin yang dibawa dari Nanga Tayap tanpa dokumen dan surat tidak lengkap, saat itu anggota langsung mengamankan tersangka dan barang bukti,” ujarnya.

Usai mengamankan tersangka dan barang bukti, pada Kamis (30/3) dinihari sekitar pukul 02.00 WIB pihaknya melihat adanya satu unit motor air berisi kayu ulin yang melintas dan dicurigai tidak memiliki dokumen lengkap.

 “Saat itu anggota langsung mengikuti dan mengamankan satu unit motor air pada saat hendak melakukan bongkar,” jelasnya.
Kasat menuturkan, kayu-kayu tersebut tidak ada dokumen lengkap diamankan kayu ulin sebanyak 360 batang dengan ukuran 8×16 sepanjang 3 dan 4 meter serta sebuah motor air dan tersangka atas nama yudi.Ia menambahkan, pihaknya komitmen memberantas Illegal Loging di Ketapang, iapun mengimbau kepada masyarakat Ketapang yang memiliki TPK untuk segera membuat izin yang lengkap dan resmi.

“Kita imbau TPK-TPK yang ada agar membuat izin resmi, jika tidak maka akan kita lakukan penindakan tegas,” tegasnya. (dra).

Leave a Reply

Your email address will not be published.