
KETAPANGNEWS.COM– Reskrim Polres Ketapang kembali berhasil mengamankan sekitar 500 batang kayu jenis belian berbagai ukuran di pinggir jalan di Desa Randau Jungkal, Sandai, Ketapang, Minggu (17/4) kemarin.
Kapolres Ketapang, AKBP Sunario melalui Kaur Bins Ops (KBO) Reskrim Polres Ketapang, Iptu Suhud Tri Haryatmo mengatakan, ratusan batang kayu tersebut diamankan pada saat melaksanakan patroli menindaklanjuti laporan warga mengenai adanya kegiatan Illegal Loging diwilayah Sandai.
“Saat patroli kita temukan tumpukan kayu dipinggir jalan di Desa Randau Jungkal, setelah kita tanyakan warga tidak ada yang mengaku atau mengetahui kayu-kayu milik siapa, jadi kayu-kayu kita amankan,” jelasnya kepada wartawan, Rabu (19/4).
Ia menuturkan, saat ini pihaknya masih terus melakukan pengembangan untuk mengetahui siapa pemilik kayu tersebut, lantaran saat ditemukan kayu-kayu tidak berada di pekarangan rumah atau truk melainkan dipinggir jalan meskipun tidak jauh dari pemukiman warga setempat. Untuk tersangkanya atau pemilik kayu saat ini belum ada.
“kita masih lakukan pengembangan, warga sekitar tidak ada yang mengetahui kayu-kayu milik siapa,” ungkapnya.
Ia menambahkan, saat ini kayu-kayu belian dengan ukuran 8×16 sepanjang 4 meter, 15×15 sepanjang 4 meter, 8×8 sepanjang 4 meter sudah diamankan di Mapolres Ketapang, yang mana kayu-kayu diangkut menggunakan 5 truk dan 2 mobil pick up.
“Kayu-kayu baru sampai di Ketapang, sebab kendala pengangkutan lantaran kita harus menyewa kendaraan dan tukang angkut kayu ke kendaraan dari masyarakat luar sebab masyarakat setempat tidak ada yang mau meminjamkan kendaraan mengangkut kayu tersebut,” tuturnya.
Ia menegaskan, polres Ketapang akan terus melakukan patroli dan berkomitmen memberantas tindak Illegal Loging diwilayah hukum Polres Ketapang, yang dinilai selain merusak alam dapat menimbulkan dampak-dampak negatif bagi lingkungan. (dra).