Di Ketapang, Ombudsman Terima Tiga Laporan Resmi

45537793077-Ombudsman-RI
Ombudsman- Net

KETAPANGNEWS.COM – Gerai pengaduan masyarakat pelayanan publik yang dibuka Ombudsman Kalimantan Barat (Kalbar) di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Ketapang sejak Selasa (18/4) hingga Jum’at (-21/4) diakses 93 orang. Hal tersebut diungkapkan Asisten Muda Ombudsman Kalbar, Irma Syarifah.

Irma mengatakan, diantaranya ada yang melapor, berkonsultasi dan hanya bertanya tentang Ombudsman.

“Ada tiga laporan resmi yang kita terima. Dua laporan mengenai pelayanan E-KTP yang lama di Disdukcapil Ketapang. Satu laporan mengenai bergesernya lokasi tanah setelah ada pengukuran dari kantor pertanahan,” kata Irma kepada wartawan Selasa (25/4).

Ia juga mengapresiasi Disdukcapil yang telah menyelesaikan dua laporan itu. Dua pelapor langsung mendapatkan penyelesaian berupa di prosesnya E-KTP. Sedangkan laporan mengenai pertanahan masih dalam proses.

Ia menambahkan kemudian ada lima orang yang berkonsultasi dan akan menindaklanjutinya dengan membuat laporan kepada Ombudsman. Satu di antaranya seorang petani sawit eks PT Benua Indah Group (BIG) di pedalaman Ketapang.

“Petani sawit itu mau melapor karena hingga saat ini sertifikat petani itu masih ditahan Bank Mandiri. Pada hal ia mengaku sudah melunasi akad kreditnya,” ungkapnya.

Menurutnya, pihaknya juga menindaklanjuti pengaduan masyarakat mengenai dugaan pencemaran lingkungan hidup oleh PT Agriplus di Kecamatan Marau. Di antaranya melakukan investigasi di Dinas Lingkungan Hidup dan melakukan rapat bersama pihak terkait. Serta melakukan pemeriksanaan dokumen hasil lapangan. Hasilnya memang tidak terbukti PT Agriplus melakukan pencemaran lingkungan.

“Tapi PT Agriplus komitmen melakukan rehabilitasi lahan dengan melibatkan masyarakat,” tuturnya.

Kepada pihak Disdukcapil Ketapang pihaknya juga memberikan beberapa saran. Di antaranya agar Disdukcapil Ketapang menyediakan meja informasi di ruang tunggu pelayanan yang mudah diingat masyarakat. Menempatkan petugas informasi yang mengetahui seluruh prosedur pelayanan. Membuat brosur produk layanan lengkap degan informasi biaya dan jangka waktu yang dapat dibawa masyarakat serta memperbanyak petunjuk loket atau meja pelayanan.

“Kita memberikan saran tersebut karena selama empat hari di Disdukcapil Ketapang. Ternyata sering masyarakat bertanya ke gerai pengaduan Ombudsman mengenai prosedur pembuatan E-KTP dan KK ,” ungkapnya.(dra)

Leave a Reply

Your email address will not be published.