
KETAPANGNEWS.COM,Manis Mata-Kepolisian Sektor Manis Mata mengamankan tiga orang tersangka FR (26), DAS (23), JS (21) pelaku asusila terhadap anak dibawah umur. Korban LSH baru berusia 15 Tahun.
Berawal dari pertengahan bulan Desember 2016 lalu korban dihubungi FR untuk bertemu di suatu tempat. Setelah bertemu pelaku mengajak korban kekamar untuk mengobrol.Selanjutnya pelaku merayu korban untuk di ajak berhubungan. Berjalannya waktu keluarga korban mengetahui bahwa korban sudah hamil.
Reban (51) warga Desa Seguling Kecamatan Manis Mata sebagai orang tua korban mencoba mediasi ke pihak pelaku meminta kepada pelaku untuk menikahi putrinya sebagai pertanggung jawaban atas perbuatan pelaku terhadap anak perempuannya yang masih dibawah umur.
Namun pelaku menolak untuk menikahi korban dengan alasan bahwa korban sudah pernah berhubungan dengan DAS dan JS sebelum berhubungan dengan pelaku.
Atas dasar tersebut, mengingat korban masih dibawah umur akhirnya orang tua korban melaporkan permasalahan ini ke Polsek Manis Mata Senin (24/4).
Kapolres Ketapang AKBP Sunario melalui Kapolsek Manis Mata Iptu H. Suhandi saat di komfirmasi menjelaskan, berdasarkan keterangan dari orang tua korban dalam laporannya pada hari Senin (24/4) pihaknua langsung berkoordinasi dengan security PT. Harapan Hibrida Kalbar tempat para pelaku bekerja untuk melakukan penangkapan.
“Setelah meminta keterangan dari pelaku kami langsung membawa pelaku ke mapolsek Manis Mata untuk proses lebih lanjut. Hari ini juga FR dan DAS langsung di giring ke polres Ketapang sementara JS dilimpahkan ke polsek Balai Riam karena TKP nya di Kecamatan Balai Riam Kabupaten Sukamara Kalimantan Tengah,” jelasnya Rabu (26/4).
Salah satu Pelaku JS merasa kaget dengan penangkapan ini karena dia merasa hubungan dia dengan si korban sudah terputus sejak setahun yang lalu.
“Apa yang kami lakukan karena dasar suka sama suka, kemudian saya kaget pada saat di tangkap. Kenapa pihak keluarga korban dalam dua hari ini menekan FR terus tanpa memanggil kami agar bisa dirundingkan baik-baik padahal kamki selalu ketemu saat bekerja, ” keluhnya.
Menurutnya, ketika ketemu korban pun dia selalu menyapa dan tidak ada masalah apa-apa, tau-taunya langsung di tangkap.
Akibat perbuatan pelaku terhadap anak dibawah umur di kenai pasal 81 ayat 1 tentang perlindungan anak dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.(Wan Usman)