
KETAPANGNEW.COM-Dipindahkannya 25 dari 33 WNA yang sebelumnya diinapkan di Kantor Imigrasi ke Hotel Borneo Ketapang menuai protes dari Front Perjuangan Rakyat Ketapang (FPRK). Aksi Protes tersebut ditandai dengan datangnya belasan massa dari FPRK ke kantor Imigrasi Kelas III Ketapang, Jum’at (28/4) pagi.
“Kami dari FPRK menyampaikan sikap tegas menolak WNA Ilegal di tempatkan di hotel Borneo Ketapang. Intinya kami meminta agar segera dipindahkan,” kata Ketua FPRK, Isa Anshari saat diwawancara, Jumat (28/4).
Menurut Isa, dipindahkannya WNA ke Hotel menunjukkan belum siapnya Imigrasian Ketapang terutama dalam hal fasilitas ruang pengamanan khusus warga asing. Sehingga mereka harus pindah ke hotel.
“Harusnya Imigrasi memiliki ruangan memadai untuk menahan warga asing bermasalah sampai menunggu proses hukum. Jadi tidak ada lagi warga asing atau WNA yang melanggar aturan tapi bisa menginap dihotel,” ungkapnya
Diakui Isa, pada dasarnya FPRK tidak mempersoalkan WNA yang diamankan diinapkan dimana saja. Namun bukan berarti harus dihotel mewah, meskipun ditanggung oleh sponsor dan bukan memakai anggaran pemerintah.
“Meski dilakukan penjagaan ketat dan ada yang menjamin mereka tidak lari, kesannya ada perlakuan istimewa. Sementara tenaga kerja indonesi di negara luar kalau bermasalah kadang diperlakukan tidak manusiawi,” tegasnya.
Atas dasar itu, lanjutnya, FPRK mendatangi kantor Imigrasi Ketapang untuk memberi masukan agar WNA yang sudah diinapkan di Hotel secepatnya dipindahkan ketempat lain dan bukan di Hotel.
“Keputusannya hasil pertemuan tadi, bahwa paling lama hari ini (jum’at-red) atau besok (sabtu-red) di pindahkan ke tempat lain sambil menunggu sidang di Pengadilan Negeri Ketapang pada hari Jum’at (5/5),” Kata Isa.
Setelah mendatangi Kantor Imigrasi, massa dari FPRK juga mendatangi Kantor Pengadilan Negeri (PN) Ketapang. Kedatangan mereka guna meminta agar para WNA tersebut dihukum seberat-beratnya. Sehingga menimbulkan efek jera.
“Selain mengawal permasalahan WNA yang akan disidangkan nanti, kita juga meminta WNA itu dihukum seberat-beratnya sesuai aturan,” tutupnya.(absa)