
KETAPANGNEWS.COM-Mendorong percepatan Pembangunan di Kabupaten Ketapang, kondisi jalan yang baik sangat menentukan pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan dalam mendukung pertumbuhan ekonomi merupakan bagian dari visi dan misi Bupati Ketapang.
Karena itulah, mulai tahun 2017 ruas jalan Sungai Pelang – Batu Tajam sudah dialokasikan sebesar Rp 15 Miliar, “Selanjutnya akan dianggarkan kembali dengan multi years pada tahun 2018, tahun 2019 dan tahun 2020 sehingga jalan ini mulus,” kata Bupati Ketapang, pada saat menghadiri acara adat di Desa Sukadamai, Kecamatan Tumbang Titi belum lama ini.
Selain itu, Pemerintah Kabupaten Ketapang juga sudah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 14 Miliar untuk pembangunan jalan yang menghubungkan Serengkah-Beringin-Jalan Trans Kalimantan. Dengan begitu, dari ruas jalan Trans Kalimantan akan terhubung dua jalur yaitu melalui Tumbang Titi dan ruas jalan Nanga Tayap-Siduk Ketapang. Ruas Jalan Tumbang Titi melalui Sungai pelang merupakan jalur terdekat dari arah pedalaman menuju Kota Ketapang.
Sisi lain ruas jalan dari Nanga Tayap-Batu Tajam Tumbang Titi-Marau juga akan dibenahi pihak propinsi Kalimantan Barat. Jika kondisi ruas jalan sudah semakin membaik, Martin Rantan menyakini akan bisa membuka perekonomian masyarakat Kabupaten Ketapang.
Informasi akan dilakukannya pembangunan ruas jalan tersebut disampaikannya juga saat meninjau Puskesmas Rawat Inap Tumbang Titi dan memimpin rapat panitia perayaan ulang Tahun Gereja St Yosep Serengkah. Bahkan, informasi pembangunan jalan ini juga disampaikannya ketika menghadiri pertandingan tinju professional sekaligus pelantikan pengurus Pertina Ketapang di halaman depan Kantor Camat Tumbang Titi.
Bupati Ketapang mengharapkan dukungan masyarakat dalam proses pembangunan jalan tersebut. Karena tujuan dari pembangunan jalan adalah untuk percepatan pembangunan ekonomi masyarakat.Jika ada rumah warga yang terkena dampak pembangunan atau pelebaran jalan dia mengharapkan dapat dimusyawarahkan, Jika harus dilakukan pergantian rugi, maka jangan sampai nilai ganti rugi diatas Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).(Adv/dra).