30 WNA Terbukti Bersalah

Divonis Satu Bulan Penjara Atau Denda Rp 1 Juta

IMG-20170504-WA0002
Para WNA saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Ketapang Kamis (4/5).

KETAPANGNEWS.COM – Pengadilan Negeri (PN) Ketapang menggelar sidang Tindak Pidana Tipiring (Tipiring) terhadap 30 terdakwa yang merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal tiongkok yang beberapa waktu lalu diamankan oleh pihak Imigrasi Ketapang lantaran tidak dapat menunjukkan dokumen pasport asli.

Dalam sidang tersebut, hakim menjatuhkan hukuman bagi para terdakwa kurungan selama 1 bulan penjara atau membayar denda sebesar Rp 1 juta.

Persidangan digelar di satu salah satu ruang sidang di PN Ketapang Kamis (4/5) dihadiri 30 WNA asal Tiongkok yang sebelumnya diamankan pihak Imigrasi, kemudian dihadiri pihak Imigrasi sebagai saksi dari persoalan ini.

Kepala Kantor Imigrasi Ketapang, Darmunansyah dalam keterangannya saat persidangan menjelaskan sebanyak 30 WNA tersebut diamankan pihaknya pada Kamis (20/4) lalu. Saat diamankan puluhan WNA sedang makan siang dilokasi tambang             .

“Jadi saat itu kami kumpulkan semuanya, kami minta dokumen mereka, tapi mereka tidak dapat menunjukkan dokumen asli, karena itu kami mengamankan mereka ke Kantor Imigrasi untuk ditindaklanjuti,” katanya saat memberikan keterangan didepan hakim.

Saat ditanyakan apakah dokumen keimigrasian puluhan WNA ada atau tidak, Darmunansyah mengaku kalau dokumen WNA berupa pasport asli ternyata memang ada dan sebelumnya dibawa oleh pihak perusahaan atau agen para WNA di Jakarta.

Selanjutnya, setelah mendengarkan keterangan Kepala Kantor Imigrasi, Hakim ketua yakni Hendra Kusuma Wardana mempertanyakan kepada puluhan WNA melalui penerjemah bahasa apakah memang benar para terdakwa tidak bisa menunjukkan pasport maupun izin masuk visa kerja atau wisatawan saat diamankan beberapa waktu lalu. Setelah penerjemah menyampaikan pertanyaan hakim, para WNA kemudian menjawab dan diterjemahkan oleh penerjemah.

“Pada saat itu memang mereka tidak bisa menunjukkan pasport dan dokumen lainnya karena dibawa oleh agen mereka ke Jakarta untuk pengurusan izin, mereka bukan datang untuk bekerja,” terang penerjemah.

Kemudian, Hakim kembali mempertanyakan kepada para WNA. apakah tujuan mereka datang atau masuk ke Indonesia khususnya wilayah Ketapang. Kemudian para WNA menjawab melalui penerjemahnya kalau tujuan kedatangan mereka hendak melakukan survei tambang.

Mendengar pengakuan para terdakwa melalui penerjemah bahasa, hakim menilai kalau para terdakwa juga membenarkan keterangan para saksi dengan mengakui kalau mereka tidak bisa menunjukkan dokumen saat pengamanan.

Untuk itu setelah pemeriksaan terdakwa, pemeriksaan berkas, para saksi dan bukti lainnya maka majelis hakim memutuskan pertama menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan tidak dapat memperlihatkan dokukmen saat pemeriksaan Imigrasi, kedua menjatuhkan pidana kurungan selama 1 bulan atau denda sejumlah Rp 1 Juta, dan ketiga membebankan biaya perkara kepada para terdakwa.(dra)

Leave a Reply

Your email address will not be published.