
KETAPANGNEWS.COM-Kepala Kantor Imigrasi Ketapang, Darmunansyah usai persidangan menyikapi hasil persidangan, Ia menilai kalau tuntutan terhadap para WNA sesuai fakta persidangan.
Saat disinggung apakah puluhan WNA akan menjalani kurungan selama 1 bulan atau membayar denda, ia mengatakan kalau kemungkinan besar puluhan WNA membayar denda.
“Jadi nanti kalau prosesnya sudah selesai kita lakukan deportasi kepada mereka, apalagi saat ini agen mereka sedang melakukan pengurusan tiket kepulangan mereka,” jelasnya Kamis (4/5) kepada wartawan.
Ia menjelaskan, memang hanya 30 WNA saja yang disidangkan, lantaran 3 WNA lainnya berada di pontianak bukan dilokasi ditemukan, sehingga pihaknya hanya memproses 30 WNA tersebut.
“Waktu diamankan hanya 30 orang saja, walaupun dari pengakuan mereka ada tiga orang lagi di Pontianak, namun karena yang kita amankan dan periksa 30 orang jadi yang disidangkan disini hanya 30 orang,” jelasnya.
Sementara Hakim persidangan sekaligus Humas PN Ketapang, Hendra Kusuma Wardana saat ditemui usai persidangan mengatakan, kalau putusan yang diambil sudah melalui pertimbangan, yang mana memang pada waktu pemeriksaan oleh Imigrasi para terdakwa yang merupakan puluhan WNA tidak bisa menunjukkan dokumen lantaran diakui mereka dibawa oleh pihak agensi mereka.
“Tadi dipersidangan kita tanyakan apakah dokumennya itu ada atau tidak, kita takutnya tidak ada mengaku ada, tapi Imigrasi sudah menyampaikan memang ada dokumen pasport aslinya dan ada diperlihatkan disidang yang mana pasportya pasport pengunjung,” ujarnya.
Ia menjelaskan, dari dasar-dasar itu sesuai pembuktian dan aspek-aspek kesalahan kita pertimbangnkan kalau mereka tidak sama dengan orang sama sekali tidak memiliki dokumen, misalkan seseorang ditilang karena tidak memiliki SIM maka dendanya Rp 1 juta, berbeda dengan orang yang tidak bisa menunjukkan SIM namun memiliki SIM dendanya pasti berbeda.Apalagi untuk tindak pidana ringan memang berbeda dengan pidana umum.
“Makanya dalam putusan ada alternatif kurungan atau denda disesuaikan dengan pembuktian dipersidangan,” jelasnya.
Ia menambahkan, untuk hal seperti ini memang untuk ancaman pidananya sesuai undang-undang maksimal kurungan pidana 3 bulan dan denda maksimal 25 juta.Terkait apakah masuk keranah ketenaga kerjaan Ia tidak menyimpulkannya karena dakwaan yang disampaikan oleh penyidik Imigrasi kalau mereka Warga Negara Asing.
“Jadi status Warga Negara Asing tidak bisa serta merta disimpulkan sebagai Tenaga Kerja Asing,” terangnya.
Ia menjelaskan, pihaknya memeriksa berdasarkan apa yang disampaikan pihak Imigrasi, yang mana putusan yang diambil ada alternatif bila mana para WNA tidak sanggup membayar denda maka harus menjalani kurungan selama satu bulan, namun jika mampu membayar denda maka pidana kurungan tidak dijalani. Karena ini sesuai aspek tindak pidana tipiring, untuk prosesnya mereka bisa langsung membayar ke pihak Kejaksaan selaku eksekutor.
“Jika memang tidak mampu membayar maka pihak Kejaksaan yang akan mengeksekusi mereka, karena kami hanya sebatas memutuskan, pelaksana pasca putusan di kejaksaan,” Pungkasnya. (dra).