
KETAPANGNEWS.COM- Kepala Kantor Imigrasi Ketapang, Darmunansyah mengatakan setelah divonis oleh Pengadilan Negeri Ketapang dengan tuntutan satu bulan kurungan penjara atau membayar denda sebesar Rp 1 Juta, 30 Warga Negara Asing (WNA) menjalankan vonis pengadilan di Kejaksaan Negeri (Kejari) selaku eksekutor putusan.
“Setelah vonis kemarin, hari ini 30 WNA memilih untuk membayar denda sebesar Rp 1 juta ke Kejaksaan Negeri Ketapang,” jelasnya Senin (8/5).
Ia mengatakan, setelah eksekusi pembayaran denda dilakukan, ia mengaku akan segera melakukan deportasi terhadap 30 WNA sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Secepatnya akan kita selesaikan prosesnya dan akan segera kita tentukan hari deportasinya,” tegasnya.(dra).