Kesbangpol: Organisasi Harus Terdaftar di Kemenkumham

IMG-20170519-WA0000
Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Ketapang, Simon Petrus.

KETAPANGNEWS.COM – Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Ketapang, Simon Petrus mengungkapkan, setiap organisasi bersifat hirarki harus didaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM. Hal tersebut berdasarkan surat dari Kementerian.

“Untuk sekarang belum berlaku, namun drafnya sudah ada. Kemungkinan akan disahkan oleh Kemenkumham,” Kata Simon kepada Ketapangnews, Jum’at (19/5).

Dijelaskan Simon, tujuannya untuk mendata serta mengetahui apakah organisasi tersebut masih berlaku atau tidak serta mengetahui up date terbaru kepengurusan dan lain sebagainya.

“Kalau sudah terdaftar di menkumham, tidak perlu lagi membuat ke Kesbangpol. Hanya saja sifatnya melaporkan untuk dikeluarkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT),” jelasnya.

Sementara Untuk mendirikan organisasi lokal atau tingkat Kabupaten, barulah ranahnya Kesbangpol. Namun, lebih bagus jika terdaftar juga ke Kemenkumham.

Dia menghimbau, atas nama pemerintah, setiap organisasi yang terdafrat di kesbngpol. Baik ormas, yayasan, OKP dan lainnya. Diharapakan kalau habis masa waktunya, agar lima tahun sekali mendaftarkan ulang. Serta setiap satu tahun melaporkan kegiatan dan keberadaan mereka.

Terhadap organisasi yang sudah terdaftar, diakuinya, dulu setiap organisasi mendapat bantuan Rp 3 juta. Sekarang tidak lagi, karena sudah diambil alih oleh Kesra Pemkab Ketapang. Kesbangpol sifatnya hanya mengeluarkan SKT.

“Jadi Kesbangpol hanya mengeluarkan SKT. Kemudian Kesra meminta SKT kepada kita, kalau tidak ada SKT mereka tidak akan membantu. Intinya kalau bantian berada di Kesra,” tuturnya.(absa).

Leave a Reply

Your email address will not be published.