
KETAPANGNEWS.COM—Terhadap dikeluarkannya Peraturan Menteri (Permen) Ketenagakerjaan Republik Indonesia (RI) nomor 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya (THR), Dewan Pimpinan Cabang Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Ketapang mendorong agar Permen tersebut dilaksanakan perusahaan sebaik mungkin.
“SBSI mendorong agar Permen tersebut dilaksanakan sebaik mungkin oleh perusahaan. Tidak ada alasan bagi perusahaan untuk tidak membayar THR. Terlebih memang sudah di atur,” kata Ketua DPC SBSI Ketapang, Lusminto Dewa, Kamis (8/6).
Menurutnya, dalam Permen tersebut sudah jelas diatur, bahwa yang sudah bekerja selama tiga bulan dihitung secara proporsonal. Untuk diatas itu, dihitung minimal besaran UMK.
“jadi aturannya sudah jelas,” timbalnya.
Dia juga meminta, kejadian tahun lalu dimana ada sebagian perusahaan yang tidak membayar THR tidak terulang kembali. Justru dari itu, SBSI mendorong perusahaan agar membayar THR.
“Jangan ada dalih lagi untuk tidak membayar THR. Karena THR adalah kewajiban yang harus dibayar perusahaan atau pengusaha kepada pekerjanya,” tegas Dewa.
Penyalurah THR tahun ini, ditegaskan dia, SBSI akan mengawasinya. Pihaknya juga akan membuat posko pengaduan THR. Tujuannya yakni membela para pekerja dari perusahaan manapun.
“Apabila ada perusahaan yang tidak membayar THR dan tidak sesuai mekanisme yang ada terhadap pekerjanya, kita siap membela dan membicarakan persoalan tersebut dengan pihak perusahaan,” tutupnya.(absa)