Gusmani : Perusahaan Wajib Bayar THR Karyawannya

IMG-20170608-WA0014-1
Anggota DPRD Ketapang Gusmani SE.

KETAPANGNEWS.COM – Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan perusahaan perkebunan maupun pertambangan wajib dilakukan oleh perusahaan minimal H-7 menjelang hari raya Idhul Fitri.

Anggota DPRD Ketapang Fraksi Partai Golkar Gusmani SE mengingatkan, kepada seluruh perusahaan baik perkebunan maupun pertambangan wajib membayar THR kepada karyawannya baik yang sudah berstatus bulanan maupun masih harian pada H-7 menjelang hari raya Idhul Fitri 1438 H.

“Pemerintah melalui dinas terkait dapat mengirim surat kepada pihak manajemen perusahaan atau memanggil pimpinan perusahaan untuk mengingatkan pihak perusahaan atas kewajibannya terhadap karyawan, ” ungkap Gusmani, Kamis (8/6).

Selanjutnya Gusmani menegaskan, agar pihak perusahaan jangan main-main dan kami dari Komisi II DPRD Ketapang tidak mau tahu, yang jelas perusahaan harus membayarkan THR kepada karyawannya.

“Karena selama satu tahun perusahaan sudah menuntut kewajiban dan waktunya sekarang perusahaan membayar THR kepada karyawan mereka, ” tegasnya.

Gusmani menegaskan, jika nanti ada perusahaan yang tidak memberikanTHR, DPRD akan meminta kepada Pemerintah dapat memberikan sanksi atau memanggil manajemen perusahaan tersebut. (Wan Usman)

Leave a Reply

Your email address will not be published.