
KETAPANGNEWS.COM – Pelaksanaan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Kapuas 2017 selama dua pekan, Polres Ketapang berhasil mengungkap 65 kasus.
Kapolres Ketapang, AKBP Sunario melalui Kaur Bin Ops (KBO) Reskrim Polres Ketapang, Iptu Suhud Tri Haryatmo mengatakan, selama 14 hari pelaksanaan Operasi Pekat yang dilaksanakan, pihaknya berhasil mengungkap beberapa kasus berbeda, mulai dari penemuan barang kadaluarsa, prostitusi, perjudian hingga narkoba diwilayah hukum Polres Ketapang.
“Tanggal 9 Juni selesai pelaksanaan operasi pekat, yang mana ada 65 kasus,” katanya Senin (12/6).
Ia menjelaskan, adapun kasus- kasus tersebut terdiri perjudian 4 kasus dengan total tersangka 4 orang, narkoba 9 kasus dengan tersangka 13 orang, prostitusi 11 kasus dengan yang diamankan 78 orang, premanisme 3 kasus dengan yang diamankan 8 orang, minuman keras 23 kasus dengan yang diamankanb 23 orang dan petasan 15 kasus dengan yang diamankan 17 orang.
Ia melanjutkan, dari 65 kasus tersebut pihaknya mengamankan puluhan orang yang terlibat. Yang mana sebagian besar telah membuat surat perjanjian untuk tidak mengulangi perbuatannya.
“Untuk operasi pekat kasus yang dilanjutkan ke LP dan diproses hukum kasus narkoba sebanyak 9 kasus dengan total tersangka 13 orang serta kasus perjudian 4 kasus dengan total tersangka 4 orang,” jelasnya.
Sedangkan untuk kasus lainnya menurutnya sifatnya kita lakukan pembinaan didata siapa saja terlibat kemudian dibuatkan pernyataan dan perjanjian kalau yang bersangkutan tidak akan mengulangi perbuatannya.
“Saat ini untuk kasus narkoba dan perjudian para tersangka dan barang buktinya sudah diamankan dan masih dalam proses hukum,” ujarnya.
Ia menambahkan, untuk barang bukti lainnya seperti penemuan barang kadaluarsa, miras sudah disita dan diamankan nantinua akan dimusnahkan.(dra).