Tempat Pengoplosan Gas Elpiji Digerebek Polisi

Amankan Pelaku Pengoplos

Elfiji Oplos
Barang bukti gas Elpiji yang dioplos diamankan polres Ketapang.

KETAPANGNEWS.COM – Kepolisian Resort Ketapang berhasil mengungkap aktivitas illegal pengoplosan gas elpiji 3 kg bersubsidi ke gas 12 kg non subsidi dan mengamankan Samuel (61) Warga Gang Abdul Hadi, Kelurahan Sampit. Samuel digerebek saat melakukan aktivitas ilegal yakni mengoplos gas elpiji di salah satu rumah warga di Gang Abdul Hadi, Kelurahan Sampit, Senin (12/6) sore.

Kapolres Ketapang AKBP Sunario melalui Kaur Bin Ops (KBO) Reskrim Polres Ketapang, Iptu Suhud Tri Haryatmo menjelaskan, pihaknya melakukan penggerebekan terhadap aktivitas pengoplosan gas elpiji berawal dari adanya informasi dari masyarakat. Sebelumnya sempat terjadi kelangkaan gas elpiji subsidi ukuran 3kg dan ditindaklanjuti dengan memeriksa tempat penampungan atau agen.

“Kemudian kita dapat informasi ada suatu rumah yang diduga tidak memiliki izin dan melakukan aktivitas penyuntikan tabung gas subsidi ukuran 3kg ke ukuran 12kg,” tegasnya, Selasa (13/6).

Ia menjelaskan, dari informasi di lakukan pengintaian selanjutnya mengrebek salah satu rumah di Jalan R Suprapto, Gang Abdul Hadi milik salah satu warga yang ternyata dipinjam oleh Samuel untuk menjalankan aktivitas pengoplosan gas elpiji.

“Saat digerbek Samuel sedang beraktivitas memindahkan gas ukuran 3kg ke ukuran 12kg dengan menggunakan jarum khusus,” jelasnya.

Ia mengungkapkan, selain menangkap basah pelaku atas nama Samuel, pihaknya menemukan segel asli dari pertamina untuk tabung gas ukuran 3kg yang sudah dilepas dan segel baru yang akan digunakan untuk tabung gas ukuran 12 kg. Adapun barang bukti yang diamankan tabung gas ukuran 12kg sebanyak 47 tabung, tabung gas ukuran 3kg sebanyak 120 tabung, timbangan, jarum suntik, setengah karung pasir dan beberapa barang bukti lainnya.

“Dalam menjalankan aksinya pelaku mengoplos sendiri gas tersebut, dengan menggunakan jarum suntik khusus, kemudian menyuntikkan ke tabung gas ukuran 3kg yang dihubungkan dengan tabung gas 12kg dengan posisi tabung gas 12kg dibawah tabung gas 3kg,” ujarnya.

Ia menegaskan, pelaku dan barang bukti sudah diamankan dan akan dijerat Pasal 53, Pasal 55 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas Jo Pasal 62 ayat 1 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

“Ancamanya penjara 5 tahun denda 50 miliar,” tegasnya.(dra).

Leave a Reply

Your email address will not be published.