
KETAPANGNEWS.COM – Mengaku kerasukan setan, MS (36) warga Kelurahan Mulia Kerta, Benua Kayong, Ketapang, tega menyetubuhi adik iparnya FY (15) hingga hamil. Akibat aksi bejadnya pelaku harus mendekam dibalik jeruji besi Polres Ketapang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai kernet mobil mengaku lebih dari 10 kali melakukan aksi bejatnya terhadap adik dari istrinya itu. Pertama kali melakukanya tahun 2016 lalu.
“Saat kejadian nama gak juga kemasukan setan, jadi begitulah,” ucapnya di Polres Ketapang, Rabu (14/6).
Ia menceritakan, awal mula tega melakukan hal tersebut, ketika korban meminta dibelikan handphone, namun karena saat itu Ia tak memiliki uang yang cukup, ia kemudian memberi uang Rp. 100 ribu kepada korban dan kemudian mengajak korban melakukan hal tersebut.
“Pertama kali melakukan siang hari dirumah mertua saya, didalam kamar korban, tidak ada yang tahu padahal dirumah mertua saya ramai yang tinggal,” ungkapnya.
Setelah berhasil melakukan aksinya, pelaku merasa ketagihan, kemudian pelaku kembali melakukan aksi bejatnya dengan mengiming-imingi korban handphone Android.
“Yang kedua saya ajak lagi, setelah selesai saya belikan handphone android harganya 400 ribu,” akunya.
Ia menuturkan, setelah lebih dari 10 kali melakukan aksi tersebut, ia tak menyangka kalau korban hamil. Dirinya baru mengetahui kalau korban telah hamil setelah dilaporkan oleh bapak mertuanya ke Mapolres Ketapang pada 3 Juni 2017 lalu.
“Setelah tahu dilaporkan saya ke Polres Ketapang menyerahkan diri pada 5 Juni 2017,” tuturnya.
“Istri saya menyuruh saya menikah dengan korban, saya siap menikahinya,” ungkap bapak satu anak ini.
Terancam 5 Hingga 15 Tahun Penjara
Kapolres Ketapang, AKBP Sunario melalui Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Ketapang, Bripka Sulasmi menjelaskan, aksi bejat pelaku terungkap setelah kondisi perut korban yang hamil kian hari semakin membesar.
Ia mengatakan, setelah kejadian korban ikut kakaknya tinggal di daerah Tayap, disanalah ketahuan kalau korban hamil, kemudian kakaknya melaporkan hal tersebut kepada bapak korban.
“Setelah ditanya korban mengaku pelaku menghamilinya, pada tanggal 3 Juni bapak korban melaporkan pelaku ke Mapolres Ketapang,” jelasnya.
Sulasmi menjelaskan, mendengar dilaporkan, pelaku kemudian menyerahkan diri ke pihak kepolisian.
“Saat laporan masuk kondisi korban sudah hamil selama 8 bulan lebih dan diperkirakan akan melahirkan pada bulan Juli 2017 mendatang,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, pelaku mulai menjalankan aksinya sejak Juni 2016, kerap dilakukan dikediaman korban atau rumah mertua pelaku yang jarak antara rumah korban dengan pelaku tidak terlalu jauh.
“Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, ” tegas Sulasmi. (dra).