
KETAPANGNEWS.COM – Dikeluarkannya dua peta berbeda oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI dalam satu Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan membuat masyarakat Dusun Abud Bekake, Desa Karya Mukti, Kecamatan Sungai Melayu Rayak Ketapang terancam kehilangan tempat tinggal mereka.
Pasalnya, hal tersebut terjadi tumpang tindih antara HGU perusahaan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) petani Sawit Pir Trans pasca dilelangnya PT Benua Indah Group (BIG) Kecamatan Sungai Melayu Rayak yang dimenangkan PT Inti Sawit Lestari (ISL).
Ketua Front Perjuangan Rakyat Ketapang (FPRK), Isa Anshari mengatakan, sejak tahun 2009 dirinya sudah mengawal kasus di daerah Pir Trans, khususnya di Pir Trans yang dulunya adalah PT BIG. Dimana yang sekarang sudah dilakukan lelang oleh negara, khususnya wilayah perusahaan empat Desa dibawah naungan eks BIG yang dilelang PN Ketapang pada 8 april 2015.
Dengan terjadinya permasalahan warga dibeberapa desa dibawah PT BIG atas peta tersebut, Diakui Isa, berdasarkan informasi dari BPN, bahwa telah terjadi tumpang tindih. Sebab didalam satu HGU ada dua Peta yang diterbitkan oleh BPN.
Diungkapkan Isa, didalam risalah lelang pengadilan yang dibacanya adalah peta Vartikal. Hal demikian sesuai pernyataan dari BPN Kantor Wilayah (Kanwil) Kalimantan Barat (Kalbar) dan Ketapang. Namun ironisnya, BPN RI mengeluarkan peta horizontal.
“Saat dilakukan pengecekan, ternyata peta ini tumpang tindih dengan SHM petani sawit Pir Trans. Termasuk fasilitas umum seperti sekolah, rumah ibadah, jalan, pemakaman umum dan perkarangan milik warga juga menjadi korban,” ungkap Isa saat berkunjung ke Desa Tersebut, Kamis (15/6).

Melihat fakta demikian, Isa meminta kepada pemerintah khususnya Presiden RI agar memproses kementerian Aagraria dan Tata Ruang (ATR) dan BPN RI yang disinyalir bermain dalam rangka membela atau memenangkan salah satu perusahaan, sehingga mengorbankan masyarakat.
“Karena, jika dilihat dan pahami, apa yang tertuang dalam HGU, bahwa peta yang ada bukanlah horizontal melainkan vartikal,” timbalnya.
Selain itu, atas nama FPRK, dirinya menyatakan sikap kepada pemerintah, khususnya Kementerian ATR dan BPN RI untuk melihat kembali peta yang terjadi tumpang tindih HGU dan SHM lantaran diakibatkan satu HGU ada dua peta berbeda.
Dalam menangani kasus yang mengorbakan rakyat ini, pihaknya tidak main-main atas permasalahan tersebut. Terlebih pihaknya sudah pernah bertemu BPN Pusat guna menyampaikan terjadi kesalahan.
“Untuk itu kami tidak akan tinggal diam. Bahkan kami akan melakukan unjuk rasa besar besaran di BPN Wilayah Kalbar dan BPN Kabupaten. Serta akan melakukan perlawanan,” ungkap Isa.
Ditambahkannya, saat ini pihaknya dari FPRK sudah mempersiapkan surat secara resmi guna melaporkan semua permasalahan secara rinci kepada Presiden RI, Joko Widodo.
“Jika ada yang mengganggu areal disini, maka kami bersama rakyat siap melawan. Bahkan nyawa taruhannya. Jangan sampai ada pihak yang coba bermain mengebiri dan merugikan masyarakat,” tegasnya.
Sementara penduduk asli Desa Karya Mukti, Muhammad Rom (66) mengungkapkan, terhadap permasalahan tumpang tindih atas adanya dua peta di satu HGU yang berdampak merugikan masyarakat, dirinya merasa keberatan dan tidak menerima.
Menurutnya, berdasarkan sertifikat yang sudah diserahkan kepada pihaknya yang dimiliki, walau bagaimana ulahnya perusahaan dan izin yang bertumpang tindih, selaku masyarakat tidak menerima.
“Walaupun pihak perusahaan dan yang terkait lainnya akan mengambil alih hak kami, selaku masyarakat kami akan pertahankan dengan mati-matian,” tegasnya.(absa)