
KETAPANGNEWS.COM – 183 narapidana (napi) dari total 297 napi berbagai kasus yang ada di Lapas Kelas II B Ketapang diusulkan untuk mendapatkan remisi hari raya idul fitri.
“Dari 183 napi yang diusulkan hingga saat ini baru 68 napi yang surat keputusan remisinya sudah keluar sedangkan remisi 115 napi masih dalam proses,” Kata Kasubsiregistrasi dan Bimbingan Kemasyarakatan Lapas Kelas II B Ketapang, Hady Kusyaini Sabtu (17/6).
Ia mengatakan dari total 297 nap yang berada di Lapas Kelas II B Ketapang, hanya 183 napi yang diusulkan pihaknya untuk mendapatkan remisi hari raya idul fitri.
Ia menjelaskan, total penghuni lapas kelas II B 423 orang, yang mana 297 orang napi, 126 tahanan. Tapi yang berhak menerima remisi para napi dan dari total 297 napi yang ada.
“Yang dinilai memenuhi syarat untuk kita ajukan menerima remisi hanya 183 orang,” ungkapnya.
Ia menuturkan, saat ini pengusulan penerimaan remisi untuk 183 napi sudah dikirim melalui sistem online dan sebagian sudah keluar keputusannya sedangkan sebagian lainnya masih dalam proses.
“Nanti kalau disetujui otomatis masuk ke database kita, jadi kita disini yang memprint surat keputusannya, untuk saat ini sudah ada 68 orang napi yang resmi mendapat remisi dan sudah ada surat keputusannya,” jelasnya.
Ia menambahkan, untuk napi lainnya yang sudah diusulkan, namun belum ada surat keputusan mengenai pemberian remisi, ia berharap agar sebelum perayaan hari raya idul fitri sudah ada keputusan terhadap para napi yang belum mendapatkan surat keputusan pemberian remisi tersebut.
“Sebagian besar yang belum keluar kepastian remisinya napi kasus narkoba, tapi yang jelas semua syaratnya terpenuhi dan saat ini masih dalam proses dan kemungkinan besar insya allah disetujui,” ucapnya.
Ia menerangkan, napi-napi yang diusulkan pihaknya untuk mendapatkan remisi diantaranya harus memenuhi syarat seperti sudah menerima putusan hukum tetap, sudah menjalani hukuman selama 6 bulan penjara, berkelakuan baik serta beberapa penilaian lainnya.
“Yang tidak diusulkan sebagian besar karena belum 6 bulan menjalani masa tahanan. Untuk pemberian remisi hari raya idul fitri ini bervariasi lamanya, ada yang 1 bulan dan ada paling banyak 1 bulan 15 hari,” tuturnya.
Menurutnya, dari 183 napi yang diusulkan pihaknya, jika memang nantinya disetujui maka ada dua napi yang akan langsung bebas lantaran masa tahanan sudah habis dipotong pemberian remisi.
“Yang langsung bebas ada dua orang, yakni napi atas nama Erik dan Junaidi tapi untuk surat keputusannya memang belum keluar kemungkinan masih dalam proses, jika surat keputusannya keluar nanti mereka bisa langsung dibebaskan,” ujarnya.
Ia menambahkan, pihaknya selalu mengusulkan pemberian remisi untuk para napi yang memenuhi syarat diantaranya remisi hari besar keagamaan seperti Idul fitri, Natal, Waisak, remisi hari Kemerdekaan 17 Agustus serta remisi Dasa Warsa.(dra).