
KETAPANGNEWS.COM—Kepala Bidang Ketenagakerjaan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Ketapang, Sugiarto mengatakan, sejak dikeluarkannya surat edaran ke perusahaan tentang pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) paling lambat H-7 harus dibayarkan, sampai H-1 belum ada laporan resmi soal keterlambatan pembayaran THR.
“Sementara hingga saat ini belum ada laporan terkait keterlambatan pembayaran THR oleh perusahaan kepada pekerjanya,” kata Sugiarto kepada Ketapangnews, Jum’at (23/6).
Terlebih diakui Sugiarto, pihaknya sudah turun langsung kelapangan untuk monitoring edaran tersebut. Menurutnya tidak ada temuan soal keterlambatan pembayaran THR.
Diungkapkan dia, biasanya untuk mendapatkan data tentang adanya keterlambatan pembayaran THR berasal dari laporan. Namun hingga kini memang belum ada. Kalau ada laporan kita pasti akan tindak lanjuti.
“Makanya kemarin kita dari Disnakertrans turun kelapangan untuk mengantisipasi sejak awal agar tidak ada yang terlambat membayar THR,” ujarnya.
Sementara Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah Ketapang dan KKU, Uti Ilmu Royen juga menyampaikan hal senada. Dirinya selaku pengawas hingga kini juga belium mendapat laporan dari pekerja soal lambatnya pembayaran THR.
“Sejauh ini, saya belum ada menerima laporan dari pekerja tetntang lambatnya penyaluran THR dari perusahaan ke pekerjanya,” ucapnya.(absa).