Polres Segera Limpahkan Berkas PPK Kasus DAK Disdik Ke Kejaksaan

Kasat Reskrim Ketapang
Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Rully Robinson Polli.

KETAPANGNEWS.COM – Kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan Kabupaten Ketapang kini mulai menemukan titik terang.

Sempat mandek hingga beberapa tahun, kini kasus dugaan korupsi pada 1 item pekerjaan yakni penambahan ruang kelas untuk 97 Sekolah Dasar (SD) dengan anggaran Rp 8,9 miliar dari 9 item pengerjaan dengan total anggaran keseluruhan Rp 33,4 Miliar akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang.

Kapolres Ketapang, AKBP Sunario melalui Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Rully Robinson Polli mengatakan, pihaknya telah melakukan berbagai proses terkait dugaan kasus korupsi DAK Disdik tahun 2011 silam. Mulai dari pemeriksaan berbagai saksi baik pihak sekolah, pelaksana negara hingga para pelaksana kegiatan, pengecekan ke lokasi kegiatan, hingga melakukan ekpos ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk memastikan kerugian negara dari item penambahan ruang kelas SD tersebut.

“Sekarang prosesnya sudah masuk tahap satu, berkas perkara juga sudah lengkap sambil beberapa saksi kita periksa lagi, dan tinggal kita naikkan atau kirim ke Kejaksaan,” katanya kepada wartawan Rabu (12/7).

Ia melanjutkan, kasus ini ke tahap satu setelah dipastikan adanya kerugian negara akibat dari item penambahan ruang kelas untuk 97 SD tersebut, yang mana dari hasil audit BPKP, negara dirugikan sebesar Rp 383 juta akibat dugaan kurangnya volume pengerjaan. Kerugian negara sudah dikembalikan sama pelaksana negaranya.

“Tapi sesuai perintah pimpinan walaupun kerugian negara sudah dikembalikan tidak menghilangkan pidananya, jadi proses hukum terus berlanjut,” tegasnya.

Ia menuturkan, untuk siapa saja pihak terkait yang terlibat belum dapat dipastikan semuanya, hanya saja untuk berkas yang akan dinaikkan saat ini yang sudah lengkap yakni berkas Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada saat itu atas nama Sonlie.

“Sementara yang akan dinaikkan PPKnya sambil proses lebih lanjut terus berjalan, untuk pastinya kapan secepatnya kita segera limpahkan,” ujarnya.

Ia menambahkan, untuk pengerjaan delapan item lainnya yang menggunakan dana DAK tahun 2011 yang diduga terjadi penyimpangan, diakuinya pihaknya yang akan menangani item-item tersebut.

“Untuk item lain diproses di Ketapang semua, cuma bertahap karena pertahun anggaran kita terbatas sebab selain menangani kasus ini, kita juga sedang tangani kasus sumur pantek, drainase yang terus berjalan, yang jelas semua prioritas tapi yang sudah pasti DAK Disdik tahun ini kita selesaikan,” tuturnya.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ketapang, Joko Yuhono mengaku pihaknya tinggal menunggu Polres Ketapang melimpahkan berkas perkara kasus dugaan DAK Disdik Ketapang. Diakuinya untuk tahap satu sendiri nantinya pihaknya akan menerima penyerahan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

“Kalau kita pada intinya menunggu Polres melimpahkan berkas kasus ini, apalagi kalau sudah masuk tahap dua jika berkas perkara dan tersangkanya kita terima maka akan langsung kita proses,” tegasnya.

Ia melanjutkan, pihaknya akan merespon cepat mengenai kasus DAK Disdik yang dinilainya memang sudah lama berjalan, sehingga jika semua tahapan sudah dilalui dan masuk tahap dua maka pihaknya akan sesegera mungkin melimpahkan kasus ini ke Pengadilan untuk diproses hukum.

“Kita tunggu saja, kalau sudah dilimpahkan ke kita, langsung kita proses secepatnya,” tegasnya.

Sementara saat dikonfirmasi wartawan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek dana DAK Disdik tahun 2011 yang saat ini telah bertugas di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Ketapang, Sonlie mengaku tidak bisa memberikan penjelasan mengenai hal tersebut.

“Untuk penjelasan mengenai persoalan ini saya kurang paham, nanti tanyakan sama pengacara saya mungkin bisa beri penjelasan,” pungkasnya. (dra).

Leave a Reply

Your email address will not be published.