
KETAPANGNEWS.COM—Warga Desa Pesaguan Kiri, Kecamatan Matan Hilir Selatan (MHS) meminta Pemerintah Daerah (Pemkab) Ketapang mengindahkan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) Nomor 3/2006 tentang Pengawasan dan Pengendalian Kelebihan Muatan Kendaraan di Jalan Raya.
Pasalnya, banyak truk muatan berlebihan melintas di jalan raya yang menjadi penyebab utama kerusakan jalan, khusunya di ruas Ketapang-Kendawangan. Terlebih, status jalan tersebut direncanakan akan menjadi jalan nasional.
Kendaraan-kendaraan tersebut membawa muatan melebihi ketentuan Perda (8 ton), mengakibatkan jalan cepat rusak akibat tidak mampu menopang beban terlalu berat. Kebanyakan kendaraan pengangkut itu merupakan milik perusahaan. Satu diantaranya perusahaan Semenyang mengangkut material bangunan.
“Banyak truk yang melanggar Perda nomor 3/2006 itu melintasi ruas jalan Ketapang-Kendawangan, sehingga menjadi penyebab utama rusaknya jalan,” kata M Arsyat, tokoh Desa Pesaguan Kiri, Jumat (21/7).
Menurutnya, pemerintah terlalu mentolerasi pengusaha secara berlebihan. Padahal perilaku tersebut berdampak besar dan merugikan pengguna jalan lainnya. Mestinya Pemkab Ketapang menindak tegas pengemudi hingga pemilik truk-truk itu, bukan malah membiarkannya.
Dalam hal ini, lanjut dia, Pemkab bertentangan dengan Pemprov Kalimantan Barat karena tidak mengindahkan Perda Provinsi nomor 3 tahun 2006 tersebut. Jika jalan sudah rusak, tentu berdampak pada sulitnya dilalui pengendara roda dua.
“Awalnya merugikan masyarakat, berikutnya baru merugikan pemerintah juga. Karena akan banyak anggaran daerah yang terbuang sia-sia di tempat itu,” ulasnya.
ia meminta dinas terkait, khususnya dinas perhubungan menyikapi serius persoalan angkutan melebihi kapasitas ini.(absa)