
KETAPANGNEWS.COM – Kepolisian Resort Ketapang mengungkap sindikat kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dengan delapan tersangka. Sebanyak 36 motor dari berbagai merk berhasil diamankan di Polres Ketapang.
Kapolres Ketapang AKBP Sunario dalam konfrensi pers menegaskan, para tersangka diamankan atas kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dari 36 tempat kejadian perkara (TKP) yang semua TKPnya berada di seputaran Kota Ketapang seperti di Kecamatan Delta Pawan, Muara Pawan dan TKP lainya di seputaran Kota Ketapang.
“Ada empat pelaku yang melakukan pencurian motor, satu orang berperan menjual kepada ke empat orang penadah,” tegas Kapolres Selasa (1/8) di Polres Ketapang.

Kapolres menjelaskan, sepeda motor hasil curian di jual perunitnya Rp. 1.500.000. Motor-motor yang telah dijual berhasil diamankan di daerah pedalaman Ketapang dan pedalaman Kayong Utara.
“Ada empat tersangka dikenakan pasal 365 dan empat tersangka dikenakan pasal 480. Satu masih diperiksa kemungkinan bisa juga jadi tersangka,” jelas Kapolres.

Kapolres menghimbau, bagi pemilik kendaraan yang merasa kehilangan kendaraanya bisa langsung datang ke Polres Ketapang dengan membawa bukti-bukti surat kendaraan motornya.
“Bagi masyarakat yang merasa kehilangan kendaraanya datang langsung ke polres Ketapang dengan membawa surat- surat kendaraanya,” imbau Kapolres.(dra)