
KETAPANGNEWS.COM—Kapolres Ketapang AKBP Sunario mengatakan pengungkapan sindikat kasus curanmor merupakan kasus kejahatan tahun 2016 hingga 2017. Dari sembilan orang yang diamankan, delapan orang berstatus tersangka. Sedangkan dua pelaku masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“BB yang diamankan 36 unit sepeda motor dari hasil kejahatan di Ketapang, termasuk di KKU. Saat ini tersangkanya sudah diamankan dengan jumlah delapan orang. Pelaku mayoritas dari KKU dan sebagian dari Ketapang,” kata AKBP Sunario kepada awak media di Ketapang, Selasa (1/8).

Sunario mengungkapkan, dari sembilan orang yang diamankan, delapan orang sudah berstatus tersangka, sedangkan satu orang lagi masih dalam proses pemeriksaan.
“Ada satu orang residivis sudah beberapa kali melakukan kejahatan curanmor. Kalau kita lihat kasusnya bisa dikatakan sindikat. Pasalnya, dari delapan orang tersebut ada pemetik dan penjual,” jelasnya.
Kapolres mengungkapkan sementara ini masih ada dua DPO yang sedang dalam pengejaran anggota polisi.
Dijelaskan dia, mengenai lokasi TKP pencurian dan penjulan dari hasil curian menyebar, pelaku beraksi di Kecamatan seputaran Kota Ketapang.Sementara penjualan diantaranya sebagian ada dijual di KKU, seperti Pulau Maya, Matan dan Seponti.

Kemudian, jika dilihat dari kondisi motor, semua nomor mesin sudah digesek. Sehingga ketika menjual mereka mengatakan motor lessing. Terlebih sebagian dalam jok motor hasil curian ada STNK nya.
“Sehingga saat dijual mereka (pelaku-red) mengatakan kendaraan tersebut aman dan tidak ada maslah,” jelas Kapolres.
Selain itu, semua pelaku yang diamankan, berdasarkan LP sejak tahun 2016 hingga 2017. Kemudian, dari keseluruhan pelaku ada dua orang yang dilumpuhkan dengan timah panas lantaran saat dilakukan penangkapan mencoba memberikan perlawanan.
“Untuk ancaman, dikenakan pasal 365 dengan ancaman kurungan penjara selama 5 tahun. Kemuadian ada yang pasal 480 juga sebanyak empat orang,” tegasnya.
Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Rully Robinson Polly menambahkan, modus pelaku dalam melaksanakan aksinya adalah menggunakan kunci palsu atau obeng. Kemudian memotong kabel-kabel kunci kontak dengan menggunakan korek api gas.
“Setelah berhasil, pelaku langsung melepas plat nomor polisi dan menggantinya dengan plat palsu, memodifikasi fisik kendaraan serta menghilangkan nomor kendaraan menggunakan gerinda mesin,” ungkapnya. (absa).