
KETAPANGNEWS.COM – Polres Ketapang terus mengusut kasus dugaan penyimpangan pembangunan sumur pantek 78 titik di Kabupaten Ketapang di Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Ketapang tahun anggaran 2015.
Dugaan penyimpangan pembangunan sumur pantek lantaran adanya sebagian kerjaan yang dinilai tidak sesuai dokumen kontrak.
Kapolres Ketapang, AKBP Sunario melalui Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Rully Robinson Polli mengatakan, pihaknya terus melakukan penyelidikan terhadap dugaan penyimpangan pembangunan sumur pantek.
“Pengecekan sudah dilakukan baik oleh kita, ahli teknik serta pihak dinas terkait,” katanya Minggu (6/8).
Kasat mengungkapkan, sedikitnya ada 78 titik pembangunan sumur pantek yang tersebar di beberapa Kecamatan di Ketapang dan semuanya telah dilakukan pengecekan, namun tidak ada pembangunan yang fiktif.
“Tapi dugaan sementara sebagian kerjaan tidak sesuai kontrak kalau dari hasil pengecekan dilapangan,” jelasnya.
Kasat menuturkan, saat ini pihaknya sudah melakukan pemeriksaan beberapa saksi, baik dari pihak pelaksana maupun dari pihak dinas pertanian sendiri. Namun hingga saat ini masih terkendala beberapa dokumen yang diminta ke Dinas Pertanian.
“Ada beberapa dokumen belum lengkap, sudah kami minta ke pihak dinas,” ujarnya.
Menurutnya, pihak dinas ada datang mengkonfirmasi kalau dokumen yang kita minta sudah sebagian dikumpulkan.
“Kita targetkan minggu depan semua dokumen sudah diserahkan ke kita,” ucapnya.
Jika berkas yang diminta sudah lengkap lanjut Kasat, pihaknya akan terlebih dahulu melakukan gelar perkara di Mapolres Ketapang dengan mengundang pihak terkait termasuk pelaksana negara, kemudian setelah gelar perkara nanti akan mengekpos kasus ini ke BPKP.
Kasat mengungkapkan, untuk dugaan penyimpangan pekerjaan yang tidak sesuai kontrak tersebut, namun pada pelaksanaannya seluruh pekerjaan pembangunan sumur pantek dibayarkan dibayarkan 100 persen, padahal terdapat dugaan pengerjaan yang tidak sesuai kontrak.
“Jadi semua kerjaan dicairkan 100 persen itu ada buktinya, padahal kerjaan tidak sesuai kontrak,” ungkapnya.
Selain itu, saat disinggung mengenai adanya dugaan jual beli mesin dalam pembangunan sumur pantek oleh salah satu pejabat pelaksana negara, ia menambahkan, sesuai Pasal 12 menyatakan, kalau pejabat langsung atau atau tidak langsung tidak diperbolehkan menjual barang pengadaan.
“Memang untuk indikasinya ada kesitu, tapi kita lihat nanti sebab kita akan proses satu persatu,” jelasnya.
Minta Selesaikan Kasus Mandek
Ketua Front Perjuangan Rakyat Ketapang (FPRK), Isa Anshari meminta komitmen pihak Polres Ketapang dalam menyelesaikan kasus-kasus yang sedang ditangani saat ini, termasuk kasus dugaan penyimpangan pembangunan sumur pantek di Dinas Pertanian.
“Polres kita minta komitmen menyelesaikan kasus-kasus yang ada,” tegasnya.
Isa mengatakan, sebab beberapa kali kasus di ekpos ke publik melalui media massa, tapi kemudian mandek bertahun-tahun, contoh kasus DAK Disdik, Drainase Panjaitan dan kini Sumur Pantek.
Terlebih lanjut Isa, ada dugaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak dan bahkan ada isu berkembang kalau pejabat negara menjual mesin untuk pembangunan sumur pantek yang mana hal tersebut dinilai melanggar aturan yang ada.
“Polres harus tegas, jika terbukti bersalah berikan sanksi tegas kepada para pelakunya agar masyarakat percaya kalau penegakan hukum di Ketapang masih ada dan tajam kepada siapa saja, jika tidak tuntas-tuntas maka membuat kepercayaan masyarakat akan penegak hukum berkurang,” pungkasnya.(dra)