
KETAPANGNEWS.COM—Guna menuntut hak masa pensiun kerja dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak dan oleh PT Arrtu Borneo Perkebunan (ABP) Kecamatan Nanga Tayap, Aliansi Serikat Buruh Ketapang menggelar audiensi ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ketapang, Selasa (22/8).
Salah satu perwakilan buruh, Muhammad Effendi menuturkan, audiensi yang dilakukan pihaknya bersama belasan rekannya, lantaran kecewa dengan sikaf ABP yang dinilainya tidak bertanggung jawab.
Terlebih diakui Effendi, sebelumnya langkah mediasi oleh Dinas Ketenagakerjaan (Disnakertrans) melalui Hubungan Industrial (HI) sudah dilalui. Namun, pihak ABP tidak hadir, sehingga memicu dilakukannya audiensi guna mencari penyelesaiannya.
“Sebelumnya Disnakertrans sudah melakukan mediasi, tapi perusahaan (ABP-red) tidak hadir,” kata Effendi yang juga ketua Serikat Buruh Peduli Kawan, Selasa (22/8).
Oleh sebab itu, pihaknya meminta DPRD selaku wakil rakyat agar memberi sangsi tegas terhadap PT ABP. Sebab secara jelas telah melecehkan perundang-undangan berlaku di Indonesia. Hal itu terbukti dengan menelantarkan beberapa karyawannya melalui PHK tanpa hak apapun.
“DPRD harus menindak secara tegas PT ABP Itu dibuktikan dengan saat dipanggil Disnakertrans untuk mediasi namun tidak pernah hadir,” ungkapnya.
Selanjutnya, kepada ABP, dirinya menuntut agar segera membayar hak pekerja yang pensiun, maupun PHK yang prosedurnya sesuai risalah Disnakertrans pada tanggal 25/7/2017 lalu.
Sementara, perwakilan serikat buruh lainnya, Very Liem meminta pihak DPRD objektif dalam memberikan penilaian salah dan benar. “Jika perusahaan salah katakan salah, jika kami yang salah, maka kami akan akui,” ujarnya.
“Jadi kami harapkan persoalan ini agar bisa diselesaikan. Jangan sampai ada gejolak di masyarakat. Sebab kami hanya menuntut hak sewajarnya,” desaknya.
Meski terdengar suara lantang dari perwakilan buruh menuntut haknya, uudiensi yang berlangsung kurang lebih dua jam tersebut berlangsung aman dan tertib.(absa).