Jaksa Tuntut Mantan Kadis Dan Seketaris Dinkes Ketapang 20 Bulan Penjara

Jaksa
Plh Kejari Ketapang Agus Suroto saat diwawancara awak media belum lama ini.

KETAPANGNEWS.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang menuntut dua terdakwa yakni Mantan Kepala Dinas Kesehatan Ketapang, Heri Yulistio dan Sekretaris Dinas Kesehatannya, Uray Imran 20 bulan kurungan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.

Keduanya terjerat dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk Puskesmas yang ada di Ketapang.

“Sidang penuntutan terhadap dua terdakwa sudah dilakukan pada Senin (28/8) lalu,” kata Plh Kepala Kejaksaan (Kajari) Ketapang Agus Suroto kepada wartawan Rabu (6/9).

Ia menjelaskan, pada sidang tuntutan, JPU menuntut masing-masing terdakwa dengan 20 bulan penjara, denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.

Ia mengungkapkan, pihaknya mempertimbangan beberapa hal dalam melakukan penuntutan, diantaranya kedua terdakwa juga sudah mengembalikan uang masing-masing untuk terdakwa Heri Yulistio mengembalikan Rp 48 Juta dan Uray Imran Rp 36 Juta.

“Jadi dari total kerugian negara Rp 610 juta, sudah Rp 459 juta yang dikembalikan, pengembalian diantaranya oleh dua terdakwa dan para staf dan honorer Dinkes Ketapang,” jelasnya.

Ia menambahkan, sisa kekurangan pengembalian kerugian negara sebesar Rp 150 juta, saat ini memang masih belum dikembalikan oleh pegawai dan honorer di Dinkes Ketapang yang juga menerima uang tersebut.

“Untuk pengembaliannya, nanti akan ditagih dan penagihannya akan diserahkan kepada Jaksa Pengacara Negara,” terangnya.

Saat disinggung mengenai apakah ada tersangka lain dalam kasus ini, ia mengaku untuk tersangka lain dalam kasus ini tidak ada.

“Kemungkinan tidak ada tersangka lain,karena dari fakta-fakta persidangan tidak ada mengarah adanya keterlibatan selain dua terdakwa,” tegasnya.(dra)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.