
KETAPANGNEWS.COM– Tingginya angka kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Ketapang mendapat sorotan berbagai pihak. Satu diantaranya Relawan Pendamping Sosial, Hartati meminta pelaku kekerasan seksual harus dihukum maksimal.
“Pemerintah Daerah (Pemda) harus juga membuat regulasi pembebasan biaya pelayanan terhadap korban kekerasan seksual,” katanya Rabu (20/9).
Hartati menegaskan, hukuman maksimal selain memberikan efek jera bagi pelaku, hal lain yang sangat penting bagaimana pendampingan terhadap para korban kekerasan seksual terutama terhadap anak.
Menurutnya, di Ketapang kasus-kasus kekerasan seksual terhadap anak memang masih marak terjadi bahkan sudah darurat, sehingga harus ada keseriusan Pemda untuk menanganinya. Salah satunya mengenai regulasi yang mengatur tentang pembebasan pelayanan medis terhadap korban kekerasan seksual terhadap anak.
“Saya sudah sering melakukan pendampingan termasuk kasus terakhir anak berusia 7 tahun disetubuhi,” ujarnya.
Hartati mengungkapkan, korban tinggal jauh di salah satu Desa Kecamatan Kendawangan harus dimintai keterangan kemudian memeriksakan kesehatan di RSUD.
“Tentu semua perlu biaya dan selama ini belum ada bantuan untuk ini,” jelasnya.
Untuk itu, ia meminta Pemda dapat konsen memperhatikan persoalan ini, jika penanganan hukum ditangani penegak hukum, maka penanganan soal bantuan terhadap korban harus menjadi perhatian Pemda.
“Untuk itu Pemda dan DPRD harus bersinergi untuk membuat regulasi tentang pembebasan pelayanan terhadap korban di Rumah Sakit dan fasilitas kesehatan,” saranya.
Hartati meminta Bupati dan DPRD bisa membahas persoalan ini, minimal dibuat Perbup yang mengaturnya mengenai pembebasan pelayanan kesehatan bagi para korban di Rumah Sakit.
Ia mengatakan, selain itu, perlu dipertimbangkan bagaimana bisa diatur bantuan terhadap para korban kekerasan yakni bantuan selama menjalani pendampingan, pemeriksaan, hingga persidangan.
“Misalkan akomodasi serta penginapan lantaran selama ini para korban harus merogoh kocek sendiri untuk persoalan tersebut,” ucapnya.
Apalagi yang menjadi korban mereka yang tinggal di pedalaman dengan kemampuan ekonomi kurang mampu tentu menjadi beban bagi mereka, sudahlah menjadi korban kekeresan seksual ditambah lagi harus mencari biaya akomodasi dan penginapan selama proses hukum
“Ini harus dicarikan solusinya dan Pemda punya kewenangan dalam hal ini,” pungkasnya (dra).