Tertibkan Pasar Illegal, Pol PP Bawa Alat Berat

Parit DMJ
Satu Unit excavator bawaan Sat Pol PP untuk menertibkan H Bujang hamdi atau dikenal pasar H Sani saat menggali pari di DMJ depan pasar tersebut, kamis (21/9) dini hari.

KETAPANGNEWS.COM—Pemerintah Daerah (Pemda) Ketapang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) dan Disperindagkop menertiban pasar ilegal H Bujang Hamdi atau lebih dikenal pasar H Sani, di Jalan KH Mansyur, Kamis (21/9) dini hari.

Upaya yang dilakukan pemerintah tersebut bertujuan untuk memindahkan para pedagang di pasar ke Pasar resmi milik pemerintah, yakni pasar Rangge Sentap. Dalam operasi, Sat Pol PP juga menurunkan satu unit Excavator untuk membuat parit tepat di depan pasar itu.

Kabid Ketenteraman Masyarakat dan Ketertiban Umum (Tramas dan Tibum) Pol PP, Drs Mashudi MSI menjelaskan, penertiban dilakukan setelah melalui proses. Dimana pihaknya sudah melakukan himbauan.

Selanjutnya,  surat penyampaian penutupan oleh Disperindagkop sebanyak dua kali juga sudah dilakukan. Serta pemeriksaan melalui Pengawas Pegawai Negeri Sipil (PPNS) sebanyak dua kali juga sudah dilaksanakan.

“Sehingga dengan dasar tersebut, lantaran tidak ada reaksi untuk menutup, maka kita lakukan penertiban pasar dengan tidak merusak. Dimana hanya mengambil di Daerah Milik Jalan (DMJ). Hal demikianpun dilakukan setelah diadakan rapat pada 23 Agustus lalu,” jelas Mashudi di lokasi pasar, Kamis (21/9) dini hari.

Selain dasar tersebut, diakuinya, dalam operasi penertiban, pihaknya langsung mendapat surat perintah tugas dari Bupati Ketapang yang juga disampaikan ke masing-masing instansi yang ikut, diantaranya Polri, TNI, Brimob dan instansi terkait lainnya.

Mashudi mengatakan, usai pembuatan parit di DMJ depan pasar, langkah selanjutnya tetap akan dipantau dengan menempatkan personil dari Pol PP, Brimob, Tni dan Polri. Tujuannya untuk berjaga sampai tiga hari.

Setelah itu, tetap berkoordinasi dengan Disperindag guna mencarikan solusi pedagang untuk dipindah ke Rangga Sentap. Lantaran hal demikian merupakan wewenang Disperindagkop. Bahkan,  keluhan pedagang tidak ada pendataan, yang menjawab adalah instansi terkait  (Disperindagkop-red).

Ia mengungkapkan, untuk pasar H. Sani dibenarkannya bahwa memang illegal. Namun, secara keselurahan jumlah pasar illegal di Ketapang, diakuinya belum secara pasti dan belum bisa mendata. Pasalnya, kewenangan pendataan berada di Disperindagkop.

Namun demikian, pihaknya berkomitmen dalam melakukan menertibkan sejumlah pasar ilegal di Ketapang, hanya saja dilakukan secara bertahap.

“Nanti kita adakan koordinasi dengan lintas sektoral, karena Pol PP sebagai penegak Perda harus berkoordinasi dengan instansi terkait lainnya. Sehingga data-datanya  akan diketahui,” timpalnya.

Ditambahkan dia, dalam penertiban pihaknya masih mampu menjelaskan dan dilakukan secara humanis. Artinya tidak bersentuhan langsung dengan pedagang, akan tetapi menggunakan hak pemerintah yaitu menggali parit di DMJ.(absa)

Leave a Reply

Your email address will not be published.