Pelaku Judi Kolok-Kolok Ditangkap

Judi Kolok-Kolok
Dua pelaku judi beserta barang bukti saat diamankan di Polres Ketapang.

KETAPANGNEWS.COM Polres Ketapang mengamankan Rajali (59) dan Marwandi (45) dua pelaku judi kolok-kolok di pasar malam di Lapangan Sepakbola, Dusun Segagap, Desa Nanga Tayap, Kecamatan Nanga Tayap, Jum’at (22/9).

Kapolres Ketapang, AKBP Sunario melalui Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Rulli Robinson Polii mengatakan, penangkapan terhadap kedua pelaku judi berawal dari informasi masyarakat sekitar lokasi perjudian. Dari laporan masyarakat kemudian melakukan pemantauan dilokasi tersebut.

“Kita mendapat informasi bahwa dilokasi pasar malam ada kegiatan judi kolok-kolok, kita turunkan anggota dan ditemukan aktivitas perjudian,” katanya Senin (25/9).

Ia menuturkan, saat dilakukan penangkapan kedua pelaku perjudian yakni Rajali (59) selaku bandar perjudian kolok-kolok serta Marwandi (45) selaku pembantu bandar tidak dapat berkutik lantaran kedapatan sedang membuka lapak kolok-kolok.

“Selain mengamankan kedua pelaku, kami juga mengamankan sejumlah barang bukti,” ujarnya.

Ia menjelaskan, barang bukti yakni berupa satu buah lapak kolok-kolok bergambar udang, kepiting, tempayan dan lainnya, enam buah dadu kolok-kolok bergambar, penggoncang dadu serta uang tunai sebesar Rp 4,2 Juta.

Kasat menambahkan, saat ini kedua pelaku berada di Mapolres Ketapang untuk proses hukum selanjutnya.

“Dari pengakuan kedua pelaku mereka memanfaatkan momen pasar malam yang ramai untuk membuka lapak perjudian kolok-kolok tersebut,” katanya.

Kasat mengatakan, kedua pelaku diancam dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda Rp 25 juta.(dra)

Leave a Reply

Your email address will not be published.