
KETAPANGNEWS.COM-Surveyor komisi Akreditasi rumah sakit (KARS) mengunjungi Rumah Sakit Umum (RSU) Agoesdjam Ketapang Rabu (27/9). Kunjungan Dr Ida
Winarti Retno Daradjati Sp, OG disambut Bupati Ketapang diwakili Sekretaris Daerah Kabupaten Ketapang, Drs H.M.Mansyur M.Si, bersama asisten III Setda Ketapang, Drs Heronimus Tanam ME dan Direktur RSU Agoesdjam Ketapang, Rusdi Efendi.
Diketahui survey yang dalam memantau kinerja RSU Agoesdjam Ketapang sebagaimana rekomendasi-rekomendasi yang pernah disampaikan tahun lalu
sesuai Instrument Standart Akreditasi Rumah Sakit versi tahun 2012.
Surveyor memantau langsung Manajemen dan perlengkapan SDM, Pelayanan kesehatan, Keselamatan pasien, Pencegahan dan penanggulangan infeksi serta Hak dan kewajiban pasien yang bertujuan untuk meningkatkan
pelayanan.
Sekda H.M Mansyur menyebutkan Pemkab Ketapang sangat mendukung kegiatan ini, karena sesuai dengan UU No 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit bahwa seluruh rumah sakit harus terakreditasi. Dengan begitu rumah sakit bekerja dengan standar yang sudah ditentukan perundang-undangan.
Ia juga berharap dalam survey
yang dilakukan dapat berlangsung lancar. RSU Agoesdjam yang saat ini sudah terakreditasi empat bintang, mudah-mudahan kedepan bisa meningkatkan instrumen penilaian sehingga penilaiannya paripurna lima bintang. Harapan Sekda Ketapang pelayanan RSU bertambah maju dari segi kualitas danpelayanannya.
Sementara surveyor Akreditasi Versi 2012 dari Komite Akreditasi Rumah Sakit (KARS),Dr Ida Winarti Retno Daradjati Sp, OG menyebutkan survey dilakukan tujuannya untuk meningkatkan kualitas mutu pelayanan yang berkesinambungan. Walaupun dalam survey sebuah rumah sakit sudah mendapatkan akreditasi lima bintang atau paripurna, maka bukan berarti pelayanan tersebut dapat dikatakan sempurna. Sebab dalam memberikan pelayanan, manusia tidak luput dari sebuah kesalahan.
Sertifikasi akreditasi disebutkannya berlaku untuk tiga tahun. Akreditasi versi 2007 berbeda dengan akreditasi versi 2012. Akreditasi ini tujuannya agar dalam pelayanan selalu ada perbaikan mutu, jika lulus akreditasi maka akan berlanjut pada tahap kedua dan seterusnya, dimana instrumen penilaiannya akan berbeda dari penilaian sebelumnya.
“Kami melihat rekomendasi tahun lalu sudah dilaksanakan. Tadi saya lihat ada pembangunan, mudah-mudahan tahun depan kalau sudah disurvey bisa mencapai B penilaian paripurna yaitu bintang lima,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan sesuai UU rumah sakit, perlunya untuk diperhatikan tiga pilar. Ketiga pilar itu, adalah dewan pengawas yakni stakeholder terkait, pihak Direksi dalam hal ini manajemen direksi dan komite medis.
“Ketiga pilar ini harus kuat jika kita menginginkan rumah sakit berkembang dalam pelayanannya,” tuntasnya. (adv/dra).