Jika Tak Penuhi Janji, Akses PT MPK Terancam Ditutup

FPRK dan Masyarakat
Ketua FPRK bersama perwakilan masyarakat Desa Sungai Awan Kiri saat bertemu pihak perusahaan PT MPK, Sabtu (30/9).

KETAPANGNEWS.COM—Puluhan massa Front Perjuangan Rakyat Ketapang (FPRK) dan warga Desa Sungai Awan Kiri, Kecamatan Muara Pawan Ketapang mendatangi kantor PT Mohairison Pawan Khatulistiwa (MPK), Sabtu (30/9).

Kedatangan masa tersebut dipicu atas kebohongan perusahaan yang tidak merealisasikan hasil kesepakatan bersama saat sosialisasi pada 23 November 2016 lalu.

Ketua FPRK, Isa Anshari mengatakan, sejak dikeluarkannya hasil kesepakatan antara PT MPK bersama masyarakat Desa Sungai Awan Kiri, hingga kini tidak satupun hasilnya dilaksanakan pihak perusahaan. Terlebih saat penandatanganan kesepakatan dirinya juga ikut bertandatangan sebagai saksi.

“Sampai hari ini, dan hampir satu tahun, seluruh kesepakatan hasil sosialisasi tersebut tidak satupun terealisasi. Sehingga pada hari ini (Sabtu-red) kami datang bertemu pihak perusahaan untuk menyampaikan aspirasi rakyat,” kata Isa Anshari di lokasi PT MPK.

Menurut Isa, adapun point penting kesepakatan yang tidak direalisasikan perusahaan diantaranya memberikan konfensasi terhadap lahan yang digarap untuk membuat Kanal, pembentukan Koperasi, janji memberikan pekerjaan dan program kemitraan kehutanan.

“Semuanya itu tak satupun dilakukan pihak perusahaan. Artinya masyarakat sudah dibohongi dengan perjanjian-perjanjian yang dibuat,” ungkap Isa.

Kesepakatan sosialisasi PT MPK dan Masyarakat Desa Sungai Awan Kiri
Kesepakatan yang dibuat PT MPK melakukan sosialisasi kepada masyarakat Desa Sungai Awan Kiri pada 23 Novembver 2016 lalu yang hingga kini belum terealisasikan.

Untuk itu, dalam tuntutan pasca ditemuinya pihak perusahaan, FPRK bersama masyarakat memberi waktu selama satu Minggu ke PT MPK untuk menghubungi masyarakat guna melakukan pertemuan kembali. Jika tidak, pihaknya akan menutup akses PT MPK di areal Desa Sungai Awan Kiri.

“Jika dalam tujuh hari kedepan tidak menghubungi masyarakat untuk melakukan pertemuan, maka FPRK bersama masyarakat akan menutup akses perusahaan di Areal Sungai Awan Kiri yang sudah dibuat kanal besar untuk sementara waktu sampai menunggu kejelasan dari  perusahaan,” tegas Isa.

Selain itu, dalam penyelesaian permasalahan, dirinya memohon kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Ketapang agar mengawasi dan turut andil menyelesaikannya. Sehingga masyarakat tidak berjuang sendiri dalam menuntut haknya.

Sementara Warga Desa Sungai Awan Kiri, Abram menambahkan, pihaknya akan mengambil tindakan jika dalam tujuh hari kedepan perusahaan tidak merealisasikan sesuai kesepakatan 23 November 2016 lalu.

“Tindakan tegas yang akan kami ambil yakni, kami akan turun bersama-sama ke PT MPK untuk menuntut agar angkat kaki dari wilayah kami. Dalam arti untuk tidak beraktivitas ditempat kami,” ungkapnya.

Tidak hanya itu, sebagai masyarakat pihaknya juga mempertanyakan kejelasan legalitas terkait izin atau status perusahaan. Seperti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup.

“Hingga kini kita bertanya-tanya tentang status perijinan PT itu. Sebab, hingga kini mereka (Perusahaan-red) juga tidak pernah menunjukkan kepada kita,” ujarnya.

Kemudian, pihaknya juga mendengar informasi bahwa PT MPK kemarin dihentikan aktivitasnya oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Namun sampai saat ini tetap beraktivitas kembali.

“Yang menjadi pertanyaan kami, apakah sudah ada rekomendasi baru dari KLH, bahwa mereka (perusahaan) boleh bekerja,” timbalnya.

Sementara pihak perusahaan belum dapat dikonfirmasi terkait tuntutan FPRK dan dasyarakat Desa Sungai Awan Kiri, salah satu pihak dari PT tersebut mengatakan masih menunggu atasannya.(absa)

Leave a Reply

Your email address will not be published.