
KETAPANGNEWS.COM, Pontianak—Sebanyak 41 Warga Negara Asing (WNA) berkewarganegaraan Cina diserahkan Direktorat Intelkam Kepolisian Daerah (Polda) Kalbar kepada Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkum HAM Kalbar, Selasa (2/10) siang.
Sebelumnya, 41 WNA tersebut diamankan oleh Dir Polair Polda Kalbar saat patroli rutin di tepian sungai lokasi PT CONCH, sebuah perusahaan semen di Desa Wajok KM 14, Kabupaten Mempawah, Senin kemarin.
Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Kalbar, Achmad Samadan menerangkan, sebelumnya WNA yang diamankan ada 46 orang. Namun, 5 WNA telah memiliki dokumen keimigrasian lengkap dan diperbolehkan lepas.
“Kemudian dari 41 orang tersisa, sudah dilakukan pemeriksaan sebelum penyerahan. 36 WNA dokumen ada, izin tinggal masih ada dan berlaku. Tiga orang belum bisa tunjukkan dokumen dan sedang diambil di pihak mess perusahaan. Sementara dua orang tersisa memiliki surat izin tinggal terbatas,” terangnya.
Saat ini pihaknya akan melanjutkan pemeriksaan, pasalnya belum diketahui apakah WNA punya izin kerja atau belum. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, izin tinggal belum mengunakan KITAS. WNA hanya gunakan izin tinggal kunjungan.
Dijelaskannya, masa izin tinggal kunjungan juga bermacam-macam, ada yang berlaku sekitar satu minggu, dua minggu dan tiga Minggu.
“Itu yang akan didalami, itu proses awal kita. Memang ketika ketahui ada orang asing yang lakukan kegiatan pekerjaan. Tentu kita harus lakukan pendalaman,” timpalnya.
Selanjutnya, Keimigrasian juga akan meminta keterangan lanjutan kepada pihak sponsor dan WNA terkait kegiatan apa yang dilakukan di Pontianak.
“Apakah tenaga ahli atau buruh. Kita dalami dulu ya. Izin tinggalnya juga beda-beda. Kami proses lebih dulu, dimana tingkat pelanggaran bersangkutan. Jika melanggar dan tidak sesuai aturan, maka akan kita pulangkan,” tutupnya.(absa/rizar).