
KETAPANGNEWS.COM – Rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) pemilihan umum Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) tahun 2018 akan dimulai 12-14 Oktober 2017. Saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ketapang sedang melakukan tahapan pengumuman pendaftaran.
“Pendaftaran mulai 13-17 Oktober 2017, tahapan ini telah ditetapkan oleh KPU Kalbar yang meliputi pengumuman pendaftaran, verifikasi administrasi terhadap dokumen pendaftaran, seleksi tertulis dan wawancara hingga penetapannya menjadi PPK dan PPS,” kata Ketua KPU Ketapang, Ronny Irawan, di ruang kerjanya Rabu (4/10).
Ronny menyebutkan, selama satu bulan, kedua lembaga penyelenggara ini sudah terbentuk, demikian juga dengan sekretariatnya. Dimana komposisinya sama seperti Pemilu atau Pilkada sebelumnya yakni PPK lima orang dan PPS tiga orang.
“PPK dan PPS merupakan perpanjangan tangan KPU Kabupaten di tingkat kecamatan dan desa/kelurahan. Peran dan tugas mereka sangat menentukan keberhasilan penyelenggaraan pemilihan umum nantinya,” ungkapnya.
Ronny mengatakan, karena itu dalam proses pengangkatannya melewati beberapa tahap seleksi. Mulai dari seleksi administrasi, tertulis hingga wawancara. Hal tersebut bertujuan untuk mendapatkan penyelenggara pemilihan yang berintegritas dan mampu bekerja penuh waktu.
Terkait syarat, dipaparkannya, diatur dalam Keputusan KPU Kalbar Nomor 17/HK.03.1-Kpt/61/Prov/VIII/2017 sebagaimana diubah dengan Keputusan KPU Kalbar Keputusan nomor 28 tahun 2017 tentang Pedoman Teknis Tata Kerja KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS dan KPPS.
“Syarat-syarat tersebut yakni WNI, berusia paling rendah 17 tahun, setia kepada Pancasila sebagai dasar negara dan Undang-Undang Dasar 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945,” paparnya.
Adapun syarat lain, mempunyai integritas, pribadi kuat, jujur dan adil, tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam jangka waktu lima tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik, dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus parpol yang bersangkutan dan berdomisili dalam wilayah kerja PPK/PPS.
Kemudian, mampu secara jasmani dan rohani, berpendidikan paling rendah SLTA sederajat dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.
Selanjutnya tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten atau DKPP serta belum pernah menjabat dua periode sebagai anggota PPK/PPS. Masa dua periode ini yakni periode satu (Pemilu legislatif, Pemilu Presiden ataupun Pilkada) tahun 2005-2009 dan periode 2 (Pemilu legislatif, Pemilu Presiden ataupun Pilkada) tahun 2010-2014.
“Untuk calon yang ingin mendaftar wajib mengisi formulir pendaftaran yang disediakan KPU Ketapang yang dapat diperoleh di Sekretariat KPU atau kantor Camat setempat. Serta dapat diunduh melalui website kpu-ketapangkab.go.id,” terangnya.
Untuk teknis seleksi, khusus PPK akan dilakukan secara tertulis dan wawancara untuk memperoleh rekam jejak para calon yang akan dilaksanakan di kecamatan masing-masing. Sedangkan PPS tidak dilakukan wawancara namun wajib mengikuti seleksi tertulis.
“Persyaratan administratif lsemua calon yang mendaftar baik PPK maupun PPS mesti memenuhi syarat yang sama sesuai dengan ketentuan perundangan,” timpalnya.
Ditambahkannya, sebagai langkah awal, KPU Ketapang akan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah dalam proses rekrutmen ini, terutama para Camat untuk dapat membantu prosesnya.(absa).