
KETAPANGNEWS.COM—Baru dua partai politik yang melakukan konsultasi di help desk Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ketapang, Rabu (4/10) kemarin. Kedua pengurus parpol yang datang yakni dari Partai Berkarya dan Partai Amanat Nasional (PAN).
Anggota KPU Ketapang, Tedi Wahyudin mengatakan, tahapan pendaftaran dan penyerahan bukti keanggotan parpol yakni 3-16 Oktober 2017. Disebutkannya, sebelumnya telah disosialisasikan masa pendaftaran dan penyerahan bukti keanggotaan Parpol calon peserta pemilihan umum tahun 2019 yang dimulai 3 Oktober 2017.
“Adapun pengurus yang berkonsultasi yakni tentang penggunaan sistem informasi parpol (SIPOL). Dimana masih banyak parpol yang bingung di tingkat kabupaten,” kata Tedi, Kamis (5/10).
Ia menjelaskan, tidak semua parpol proses input data keanggotaan dilakukan oleh pengurus tingkat pusat. Yakni ada beberapa parpol yang mengupload dilakukan oleh pengurus kabupaten dan provinsi.
“Persoalan-persoalan yang dihadapi oleh parpol bila belum jelas silakan datang ke KPU Ketapang. Jangan sudah dekat berakhir masa pendaftaran dan penyerahan bukti keanggotaan parpol baru datang berkonsultasi,” ungkap Tedi.
Anggota KPU yang membidangi divisi hukum ini mengungkapkan, pelayanan konsultasi setiap hari kalender sesuai tahapan. Untuk jam pelayanan yakni pukul 08.00-16.00 Wib.
“Kami mengharapkan pengurus parpol atau penghubung yang telah ditunjuk silakan datang untuk berkonsultasi di help desk. Sehingga proses pada pendaftaran maupun penyerahan bukti keanggotaan parpol berjalan lancar,” harapnya.(absa)