
KETAPANGNEWS.COM—Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ketapang, Tedy Wahyudin S Sos mengungkapkan, sejak pertama dibukanya penerimaan berkas bukti keanggotaan Partai Politik (Parpol) oleh KPU, dari 17 Parpol di Ketapang, baru lima partai yang diterima berkasnya.
“Lima partai tersebut diantaranya, Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Gerakan Indonesi Raya (Gerindra), Partai Amanat Indonesi (PAN) dan Perindo. Selanjutnya lima partai ini maju ketahap penelitian administrasi pada (17/10) sd (15/11)” ungkap Tedy Wahyudin kepada Ketapangnews, Sabtu (15/10) sore.
Terkait dikembalikannya berkas beberapa parpol untuk diperbaiki, menurut Tedy, saat ini pihaknya dalam proses penerimaan. Dimana harus ada persamaan angka atau jumlah rekap Kartu Tanda Anggota (KTA) yang ada di SIPOL KPU dengan Hard Copy Partai.
“Sementara pada posisi kemarin, partai yang dikembalikan berkasnya tidak sama antara SIPOL nya. Serta KTA nya juga kurang. Sehingga dikembalikan untuk diperbaiki,” jelasnya.
Namun demikian, bagi Parpol yang belum menyerahkan berkas keanggotaan, masih memiliki kesempatan waktu. Yakni pada besok, Senin (16/10) dari pukul 08.00 hingga 24.00 Wib malam.
“Jadi terkait kemungkinan adanya Parpol yang tidak bisa ikut Pemilu 2019 mendatang lantaran belum menyerahkan bukti keanggotaan, tinggal lihat besok. Terlebih KPU sifatnya hanya melayanai apa yang diberikan partai,” tuturnya.
Ditambahkannya, bagi Parpol yang akan menyerahkan besok diharapkan sebelum penyerahan agar terlebih dahulu melapor dan berkonsultasi. Tujuannya agar saat menyerahkan tidak harus dikembalikan lagi.(absa)