Dua Terdakwa Cetak Sawah Ketapang Divonis Penjara

69019545661-fotoalatberatcetaksawahinhu
Cetak sawah.

KETAPANGNEWS.COM – Dua karyawan PT Sang Hyang Seri (SHS), Edi Santoso dan Mustawan di vonis bersalah atas kasus korupsi cetak sawah dari Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Ketapang pada 2012 hingga 2014 di Kabupaten Ketapang. Keduanya divonis kurungan penjara serta denda oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pontianak.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ketapang, Joko Yuhono melalui Kasi Pidsus Kejari Ketapang, Zulkhaidir mengatakan kalau kasus dugaan korupsi cetak sawah ini tuntutannya oleh Satgas Kejagung, namun karena lokasi proyek cetak sawah di Ketapang untuk itu pelimpahan dan penyelesaiannya dilakukan oleh Kejari Ketapang.

“Setelah melalui beberapa kali persidangan, kedua terdakwa dari pihak perusahaan SHS ini sudah mendapat putusan dari pengadilan tipikor pada 10 Agustus 2017 lalu dan sudah berkekuatan tetap,” katanya Kamis (19/10).

Ia mengatakan, untuk terpidana Edi Santoso sebelumnya dituntut oleh jaksa penuntut umum 7 tahun kurungan penjara dengan denda 500 juta jika tidak bisa membayar maka ditambah 8 bulan kurungan penjara serta mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 3 miliar lebih dan jika tidak mampu membayar diganti kurungan penjara 3,5 tahun.

“Vonis dari pengadilan 5 tahun penjara dengan denda 250 juta, kemudian uang pengganti sesuai tuntutan jaksa,” ujarnya.

Namun lanjutnya, terdakwa tidak bisa membayar denda dan uang pengganti sehingga total hukuman penjaranya bertambah menjadi 7,4 tahun lamanya.

Ia menjelaskan, sedangkan untuk terpidana Mustawan sendiri dituntut 3 tahun kurungan penjara, serta denda 150 juta serta membayar uang pengganti 500 juta, yang mana terdakwa Mustawan sudah membayar denda dan uang penggantinya. Untuk vonis kurungan penjaranya selama 2 tahun penjara.

Ia menambahkan, terhadap perkara ini memang terungkap beberapa fakta-fakta baru dari dua orang terpidana ini, saat ini pihaknya sudah melakukan pemeriksaan baik kepada para petani, mantan pegawai PT SHS dan beberapa pihak lainnya.

“Masih ada sebagian yang harus diperiksa lagi,” pungkasnya.(dra)

Leave a Reply

Your email address will not be published.