
KETAPANGNEWS.COM—Pasca dibongkarnya pasar haji Bujang Hamdi, di Jalan KH Mansyur Kecamatan Delta Pawan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Ketapang, Sabtu (21/10) kemarin, ratusan pedagang dari pasar tersebut melakukan Audiensi ke kantor Dinas Koperasi UKM, Perindustrian dan Perdagangan Ketapang, Senin (23/10).
Dalam audiensi disambut langsung oleh Kepala Dinas Koperasi UKM, Perindustrian dan Perdagangan, Toni Jaya dan Sekretarisnya, Eldianto. Serta dihadiri pihak keamanan dan diwakili puluhan pedagang.
Kedatangan para pedagang dalam rangka meminta kejelasan soal lapak dagangan di pasar milik pasar Rangge Sentap. Lantaran Rangge Sentap merupakan wadah yang gadang-gadang pemerintah sebagai salah satu penampung pedagang pasar Bujang Hamdi sebelum dibongkar.
Selanjutnya, usai melakukan audiesi, seluruh pedagang dan pihak Dinas Koperasi UKM, Perindustrian dan Perdagangan langsung menuju pasar Rangge Sentap untuk melakukan pengecekan lapak.
Namun, upaya tersebut belum membuahkan hasil. Pasalnya terdapat perbedaan antara data milik pedagang dengan milik Disperindag.
Sekretaris Dinas Koperasi UKM, Perindustrian dan Perdagangan Ketapang mengatakan, Data yang dimiliki pihaknya berdasarkan dari pengurus lama Pasar H Bujang Hamdi yang memiliki SK penunjukan ada 173. Terdiri dari pedagang ayam, ikan, sayur, kios kelontong, sembako dan gorengan.
Sementara, data yang dimiliki pedagang pasar eks H Bujang Hamdi berjumlah 300 lebih. Namun data tersebut menurutnya tidak memiliki dasar. Lantaran mereka merupakan, pedagang, pengguna dan penyewa kios juga. Terkucuali data dari pemilik tanah, baru bisa dipercaya karena punya hak milik selaku pengelola.
Selain itu, para pedagang juga tidak mau memberikan data tersebut kepada Disperindag. Sehingga belum ada penyelesaiannya sampai saat ini.
“Hingga kini Belum ada penyelesaiannya. Dikarenakan para pedagang eks H Bujang Hamdi tidak mau menyerahkan data secara utuh dan riil kepada Disperindag,” kata Eldianto kepada awak media di lokasi pasar Rangge Sentap, Senin (23/10).
“Kita hanya minta data 300 lebih itu untuk kami mengatur sedemikian rupa. Namun tidak dikasih, justru keinginannya meminta sekian ratus lapak. Ketika ditunjukkan tempatnya, mereka (pedagang-red) mengatakan tidak mau. Jadi bagaimana mau ada solusinya,” timbal Eldianto.
Ia mengaku, mengenai pendataan, sebelumya sudah dilakukan. Namun pihaknya juga tidak perlu mendata wajib perorangan pedagang pasar H Bujang hamdi, karena penguruslah yang berhak mendata itu. Tapi pengurusnya juga baru tidak mau transparan soal data.
“Jika memakai data lama yang ada di kita, ketersedian lapak di Rangge Sentap cukup dan malahan lebih untuk menampung pedagang pasar Bujang Hamdi. Diamana untuk total jumlah lapak dan kios sebanyak 179,” akunya.
Terkait monopoli lapak di pasar rangge sentap, sampai saat ini pihaknya belum menemui pedagang atau penyewa lapak melebihi satu lapak.
“Kalau memang ada lebih dari satu, kita akan telusuri lebih jauh apa tujuan dan motifnya. Karena banyak dugaan soal penyewaan lapak lebih dari satu itu. Seperti penyewa memiliki anak buah, atau bisa jadi lapak banyak namun hanya bayar satu saja,” jelasnya.
Ditegaskannya, jika terdapat para pedagang yang memiliki lapak lebih dari satu, lalu kemudian diperjual belikan, dirinya tetap menjalankan sesuai aturan, yakni persatu orang satu lapak. Kalau lebih akan diputuskan kontraknya.
Sementara itu, salah satu pedagang pasar Bujang Hamdi, Adam menuturkan, tidak diberikannya data ke Disperindag dikarenakan pihaknya menilai instansi tersebut tidak memiliki persiapan. Terbukti saat dilakukan pengecekan pemerintah tidak menyiapkan lapak kepada para pedagang Bujang hamdi.
“Melihat kenyataan demikian, ada kurang lebih 300 pedagang yang nasibnya masih terkatung-katung. Hal ini dikarenakan tidak adanya kesiapan Pemda sebelum dilakukan pembongkaran,” ucapnya.(absa)