
KETAPANGNEWS.COM– Sekretaris Dinas Pendidikan Ketapang, DR Ucup Supriatna meminta kepada seluruh orang tua siswa, khususnya siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) agar tidak memberi izin kepada anaknya mengendarai sepeda motor ketika pergi ke sekolah.
Hal demikian diungkapkan Ucup guna menghindari kejadian yang tidak diinginkan. Terlebih anak usia SMP secara aturan juga tidak diperbolehkan mengendarai roda dua, karena usianya masih dibawah 17 tahun.
Dikatakan Ucup, secara peraturan sebenarnya sekolah sudah mempunyai tata tertib. Dimana anak SMP dilarang menggunakan motor saat ke Sekolah. Aturan tersebut dibuat tentu atas dasar peraturan perundang-undangan yang ada.
“Setiap sekolah sudah melakukan rajia terhadap siswa yang memakai motor ke Sekolah. Ini artinya bahwa mereka tidak didijinkan oleh Sekolahnya,” kata Ucup, Rabu (25/10).
Namun, lanjut dia, yang terpenting adalah sosialisasi kepada orang tua. Sebab sepengetahuan sekolah barangkali bahwa anak tidak membawa kendaraan, tapi mereka tetap membawa.
“Oleh sebab itu, dalam hal ini peran serta orang tua juga penting. Terutama agar tidak memberikan izin kepada anaknya menggunakan moror ke Sekolah,” mintanya.
Terhadap sanksi siswa yang kedapatan membawa sepeda motor ke Sekolah, menurutnya secara tatib juga sudah diatur. Diantaranya melalui teguran lisan dan teguran tertulis. Untuk sanksi berat seperti dikeluarkan dari sekolah.(absa).