Kelompok Tani Harus Berbadan Hukum

Sapi-Net
Sapi-Net.

KETAPANGNEWS.COM—Kepala Bidang Peternakan Dinas Pertanian Peternakan dan Perkebunan (DPPP) Ketapang, Khairus Syahri mengungkapkan, untuk kedepan para kelumpok tani yang akan menerima bantuan bibit sapi harus memiliki badan hukum, terutama dalam hal dana Hibah.

Pasalnya, dengan tidak berbadan hukumnya para kelompok tani mengakibatkan batalnya realisasi penyaluran bibit sapi pada tahun 2017 ini. Sementara di Ketapang sejauh ini diakuinya, kelompok tani yang sudah berbadan hukum bisa dihitung jari.

“Kita mengacu kepada tim TP4D, calon penerima penerimanya harus berbadan hukum. Sementara kelompok tani yang kemarin belum berbadan hukum. Jadi tidak bisa direalisasikan,” kata Khairul Syahri kemarin.

Namun demikian, terhadap persoalan batalnya realisasi penyaluran, diakui dia, pihaknya sudah mengirim surat ke Kementerian. Hanya saja hingga kini belum ada jawaban.

Kemudian, kepada kelompok tani yang batal menerima juga telah dikirim surat melalui BPP di 20 Kecamatan se Kabupaten Ketapang.

Terhadap pembatalan dan tidak direalisasikannya bibit sapi, diakuinya sudah mengirim surat melalui Balai Penyuluh Pertanian (BPP) ke 20 Kecamatan. Serta menyebarkan surat kepada kelompok tani tentang pengajuan proposal, membentuk kelompok yang benar sesuai aturan dan pengurusan badan hukum.

Hal demikian dilakukan agar para calon kelompok tani bisa membuat kelompok sesuai prosedur. Seperti misalnya dalam kelompok tani anggotanya 20 sampai 25 orang.(absa)

Leave a Reply

Your email address will not be published.