Pemecatan Tiga Anggota Polisi Jadi Pelajaran PNS di Ketapang

Junaidi SP
Wakil Ketua DPRD Ketapang Junaidi SP.

KETAPANGNEWS.COM—Polres Ketapang menyelenggarakan upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) tiga anggota Polisi dilingkungannya, Senin (6/10). Tiga anggota yang dipecat yakni, Aipda Muryanto, Bripka Dedi Yudha dan Brigadir Nugraha Priadna.

Sebelumnya, pada 30 Oktober 2017 lalu, tiga anggota ini sudah dilakukan PTDH. Dimana masing-masing memiliki pelanggaran. Seperti Aipda Muryanto diberhentikan karena melanggar Pasal 7 Ayat 1 Huruf B Junto, Pasal 11 Huruf C Perkap 14 Tahun 2011.

Kemudian Dedi Yudha dipecat karena melanggar Pasal 14 Ayat 1 Huruf A Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.

Selanjutnya Nugraha Priadna dipecat karena melanggar Pasal 13 Ayat 1 Pasal 14 Ayat 1 Huruf A Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.

Wakil Ketua DPRD Ketapang, Junaidi SP MSI mengapresiasi sikaf tegas dari pimpinan Polres Ketapang lantaran mengambil sikaf tegas terhadap anggotanya sesuai peraturan.

Menurutnya, dengan dilakukannya pemecatan terhadap anggota yang memiliki kesalahan tersebut akan memberikan dampak bagi anggota lainnya. Sehingga lebih meningkatkan kedisiplinan sebagai Aparatur Negara.

“Kita mengapresiasi dan mendukung ketegasan Kapolres dalam bersikaf terhadap anggotanya yang bekerja tidak disiplin. Terlebih pemecatan tersebut dilakukan sesuai Peraturan Pemerintah,” kata Junaidi, Selasa (7/10).

Selain itu, terhadap PNS dilingkungan Pemkab Ketapang, ia meminta agar menjadikan hal tersebut sebagai contoh dalam hal meningkatkan kedisiplinan kerja. Karena PNS memiliki aturan dalam bekerja.

“Oleh karenanya PTDH terhadap tiga anggota Polres Ketapang tidak hanya menjadi pelajaran anggota Polri. Tapi juga harus menjadi pelajaran semua PNS, khususnya di lingkungan Pemkab Ketapang,” ujarnya.

“Semoga dengan adanya kegiatan tadi bisa menjadi pelajaran bagi PNS di Pemkab Ketapang juga. Serta semoga kinerja semua aparatur sipil Negara di Ketapang kedepan semakin baik lagi,” timbalnya.

Terhadap PNS, dijelaskan dia, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS, jika selama 46 hari PNS bersangkutan tidak masuk tanpa alasan maka bisa dilakukan pemberhentian.

“Jadi kalau pada institusi Polri, saya tidak tahu berapa lama mereka bisa dipecat kalau tak masuk kerja. Tapi kalau PNS setahu saya jika tak masuk kerja tanpa alasan selama 46 hari kerja bisa dipecat,” tutupnya.(absa)

Leave a Reply

Your email address will not be published.