
KETAPANGNEWS.COM—Dewan Pengupahan Kabupaten Ketapang menyelenggarakan Sidang Pleno pembahasan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK), Rabu (8/10) di ruang rapat Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Ketapang.
Sidang ini sudah dua hari, yakni dimulai pada Selasa (7/10) hingga hingga Rabu (8/11). Namun demikian, sidang tersebut juga belum menemui hasil,terutama pada penetapan UMSK Ketapang. Sehingga dilanjutkan pada Kamis (9/10) besok.
Kepala Seksi Hubungan Industrial Dinas Ketenagakerjaan, Agus Riwiyanto mengatakan, persoalan UMK sudah selesai kemarin pada rapat yang digelar, Selasa (7/10) dengan anka kesepakatan Rp 2.439.300.
“Tapi untuk UMSK hingga hari ini belum selesai. Sebab sidangnya dipending lantaran antara perusahaan dan serikat pekerja dalam menentukan angkanya berlangsung alot dan belum ada kesepakatan,” kata Agus Riwiyanto kepada awak media, Rabu (8/10).
Diakui dia, sebenarnya dalam proses penetuan UMK dan UMKS, khususnya di Ketapang telah dibatasi sejak tanggal 7 November kemarin. Serta pada tanggal itu juga sudah harus disampaikan hasilnya ke Provinsi.
“Atas kejadian ini, makanya kita mau tidak mau tetap berupaya dan meminta paling tidak sampai Jum’at (10/11-red) menyampaikan hasilnya ke provinsi. Terlebih ada dua Kabupaten yang belum selesai, termasiuk Ketapang,” aku dia.
Menurut dia, alotnya pembahasan UMSK di Ketapang lantaran awalnya pihak perusahaan perkebunan merasa upah sektor pada 2017 sudah terlalu tinggi. Sehingga perusahaan mengusulkan agar UMSK di Ketapang tidak diatur sektor.
Untuk itu, terjadi perdebatan antara perusahaan dengan serikat pekerja. Sehingga pihak perusahaan melunak dan mau membahas UMKS. Namun saat pembahasan antara kedua belah pihak terjadi selisih angka penetapan UMSK, dan akhirnya sidang dipending.
Diharapkannya, untuk besok (9/10) mudah-mudahan ada kesepakatan para pihak. Karena kalau tidak disepakat harus menunggu kapan lagi. Sebab ini untuk kepentingan bersama, yakni pemerintah, pengusaha dan pekerja.
Ia menambahkan, dalam kondisi menetapkan suatu kebijakan pengupahan, pemerintah intinya mengedepankan azas win win solusi. Sehingga ada jaminan perusahaan untuk melangsungkan kelangsungan usaha dengan dibarengi peningkatan produktivitas dan peningkatan kesejahteraan pekerja dan keluarganya.
“Jadi itu yang kita maksudkan, bukan kepentingan masing-masing para pihak antara pekerja dan perusahaan. Kita selalu mengedepankan win win solusi anatara pemerintah, pengusaha dan pekerja,” tutupnya.(absa).